Selasa, 12 April 2011

Kekerasan dan mahalnya Rasa Keadilan

Beberapa waktu lalu, Vatikan, melalui dewan kepausan untuk dialog antaragama, Jean-Louis Cardinal Tauran dan sekretaris Uskup Agung Pier Luigi Celata, menyampaikan ucapan selamat hari raya idul fitri dan pesan bagi umat Muslim seluruh dunia, termasuk Indonesia. Salah satu pesan khusus Vatikan adalah terkait dengan aksi kekerasan di kalangan penganut agama berbeda. “Semoga para pemimpin  agama dan penguasa sipil turut membenahi semua situasi demi kepentingan bersama seluruh masyarakat. Semoga penguasa sipil menegakkan hukum dengan memastikan adanya keadilan guna menghentikan tindakan para pelaku dan pendukung kekerasan,” demikian pesan Vatikan (http://www.cathnewsindonesia.com/2010/09/02/bersama-mengatasi-kekerasan-di-kalangan-penganut-agama).
Harapan dari Vatikan tersebut dapat dipahami, sebab dari waktu ke waktu, aksi kekerasan bergulir tiada hentinya. Bahkan kekerasan itu bisa saja melibatkan oknum-oknum dari kalangan penegak hukum. Sejumlah aksi tragis yang baru saja terjadi bisa disebutkan. Misalnya, bentrokan warga dan polisi di Buol yang menewaskan 8 orang, pembunuhan wartawan Sripo dan SunTV, serta tindakan penikaman seorang pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan oleh kelompok orang tak dikenal di Bekasi,.
Guliran aksi kekerasan itu menunjukkan bahwa kekerasan bahkan aksi pembunuhan selalu “mengintip” kehidupan umat manusia. Ketika kita lengah dan para penegak hukum pun turut lengah, kekerasan bisa terjadi hingga menelan korban jiwa. Sungguh ironis. WNI yang hidup di era reformasi, di mana orang mengagung-agungkan kebebasan, justru pada saat yang sama merasa tidak aman, tidak adil bahkan terancam hidupnya.
Hemat saya, penanganan berbagai kasus kekerasan yang tidak maju dan kerap mengabaikan azas keadilan merupakan kenyataan yang mesti dibicarakan secara terus-menerus selama kekerasan menghampiri kehidupan berbangsa. Di tingkat pusat, sudah 4 tahun penanganan kasus kematian Munir hingga hari ini belum tuntas. Di NTT, sebuah contoh kasus, misalnya sudah lebih dari 2 tahun, kasus pembunuhan (Alm.) Paulus Usnaat belum ditangani secara tuntas juga.
Merenungi kenyataan seperti ini, pertanyaan yang mesti dilontarkan adalah adakah rasa keadilan dalam nurani para penegak hukum kita? Ataukah keadilan mesti diperjual-belikan seperti barang-barang mewah di toko? Kalau benar bahwa keadilan mesti demikian adanya, maka keadilan hanyalah milik kaum berduit dan para penguasa. Mengapa yang berduit dan yang berkuasa? Karena pada satu sisi, pada era ini hanya uang yang bisa dengan cepat membuat orang bersemangat dalam bekerja. Aspek dedikasi diabaikan. Pada sisi lain, secara politis hanya pihak berkuasa yang berdaya mendobrak “tembok” penghalang lancarnya proses peradilan. Tembok penghalang itu misalnya para penguasa sipil yang bertindak korup.
Dengan demikian, di mata kaum papa, keadilan bak barang mewah di toko yang tidak dapat dijangkau secara ekonomis. Sedangkan mereka yang tak berdaya secara politis, barangkali memandang keadilan seperti memandang gunung yang kaku tapi selalu menghibur mata yang memandangnya. Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Untuk mereka yang menjadi korban ketidakadilan, bisa saja berlaku pelesetan ini; maksud hati memeluk keadilan, apa dayanya seorang korban. Sudah jatuh, ditimpa tangga pula.
Apabila, negara, dalam hal ini para penguasa sipil dan penegak hukum tidak menegakkan hukum dengan memastikan keadilan bagi semua warga, maka problem kekerasan yang menghantui kehidupan sosial dan kehidupan berbangsa tak akan pernah berkurang, apalagi berakhir. Kalau kasus-kasus pembunuhan tidak diusut tuntas hingga pihak berwenang memberi hukuman yang adil bagi para aktor dan kroninya, maka tidak keliru kalau kita berani mengatakan bahwa negara gagal melindungi rakyatnya.
Dalam hal ini, saya berpikir kekerasan bisa berakar pada ketidakjujuran dalam hidup. Ketika penguasa sipil tidak lagi jujur melaksanakan prinsip-prinsip profesionalismenya, maka pada saat yang sama ia membuka peluang bagi kejahatan (kekerasan), baik kejahatan dalam tubuh penguasa sipil maupun kejahatan dalam lingkup yang lebih luas yakni kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, barangkali Mahatma Gandhi (1869-1948) benar, ketika ia berbicara tentang akar dari kekerasan. “The roots of Violence; wealth without work, pleasure without conscience, knowledge without character, commerce without morality, science without humanity, worship without sacrifice, politics without principles,” demikian kata Gandhi.



Potret ketidakadilan
“Wealth without work”, korupsi tentu saja termasuk dalam ungkapan Gandhi ini. Koruptor ingin kaya tanpa mau bekerja sampai mengucurkan keringat. Kalau demikian, korupsi juga tergolong sebagai akar kekerasan. Misalnya, jika seorang penegak hukum membebaskan seorang yang (terbukti) melakukan tindak pembunuhan hanya karena ia telah menerima sejumlah uang, maka tindakan korupsi ini bisa menjadi akar bagi kekerasan baru yang lebih fatal. Sebab hukum tidak ditegakkan. Hukum dikorupsi hingga pada satu titik, ia tidak lagi memiliki kekuatan untuk memberi efek jera bagi para pelaku dan pendukung tindak kekerasan. Kenyataan ketidakadilan seperti ini, membuat kita tidak lagi heran, jika akhir-akhir ini terjadi kisah sadisme di mana-mana.
Dalam ranah hukum, saat ini ketidakadilan nampak sangat nyata dan jelas. Ketidakadilan tidak lagi dibungkus rapi dalam selimut kekuasaan seperti pada masa Orde Baru. Ketidakadilan sebagai momok Orde Baru rupanya hanya “mati suri” ketika Orde Baru berhasil ditumbangkan pada Mei  1998. Dan saat ini praktek-praktek ketidakadilan kian “telanjang” di mata publik.
Karena itu, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keadilan di negeri yang usia proklamasi kemerdekaannya telah memasuki bilangan 65 tahun ini, kita patut meratapi “matinya rasa keadilan”. Frase “matinya rasa keadilan” itu merupakan salah satu judul Tajuk Rencana Kompas edisi 7 September 2010. Dalam “matinya rasa keadilan” diuraikan data ICW tentang Pengadilan Umum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bebas bagi 91 terdakwa dari 166 terdakwa kasus korupsi yang ditangani pihak penegak hukum dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Juli 2010. Ini merupakan potret sebuah praktek hidup tidak adil. “Rasa keadilan tampaknya sudah mati,” demikian sepenggal kalimat dalam Tajuk Rencana Kompas edisi 7 September tersebut.
Secara pribadi, saya berani mengatakan bahwa salah satu akar kekerasan di negeri ini adalah praktek hidup tidak adil dalam tubuh institusi penegak hukum. Kalau hukum sebagai alat untuk menjamin rasa keadilan dalam diri warga tidak lagi ditegakkan, alias kehilangan taringnya, maka praktek kekerasan dan ketidakadilan akan bertumbuh subur. Apalagi ada kecenderungan dalam tubuh DPR sebagai legislator untuk mengutamakan kepentingannya, ketimbang bersuara untuk membela hak-hak sipil.
Kiranya para wakil rakyat kita di daerah ini semakin jeli mengevaluasi kasus-kasus ketidakadilan (tindak kekerasan, kejahatan korupsi) yang penanganannya oleh para penegak hukum “jalan di tempat” atau malah terkesan didiamkan. Rekomendasi ini penting, sebab kalau para wakil rakyat pun turut diam terhadap penanganan tindak kekerasan atau bahkan pembunuhan yang menimpa rakyatnya, maka frase “wakil rakyat” itu sendiri mengandung keanehan.***

Tidak ada komentar: