Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
(Media
Indonesia, edisi Selasa, 09/10/2012)
MENJAMURNYA berita tentang korupsi pada halaman-halaman
koran lokal dan nasional tentu merupakan realitas yang tak tersangkal. Para
koruptor diselidiki, disidik, diperkarakan, divonis dan akhirnya tak hanya
dipenjarakan tetapi juga dibebaskan. Kasus korupsi lalu menghiasi
halaman-halaman koran. Mulai dari permasalahan korupsi kelas teri hingga
persoalan ruwet semisal bailout Bank
Century dan kasus Hambalang yang menelan
uang negara triliunan rupiah. Tiap hari ulasan tentang korupsi tak pernah luput
dari pemberitaan media massa.
Media Indonesia, misalnya, selama bulan September lalu
menurunkan 11 judul editorial yang berisikan masalah-masalah seputar korupsi
dan penanganannya serta tantangan-tantangan politis yang kian intens. Untuk
lebih jelas membincangkan hal ini, saya coba menyebutkan sejumlah judul
editorial MI yang berisikan kegelisahan akan kasus korupsi.
Judul-judul itu antara lain: Tabiat buruk penyerapan
anggaran (3/9), Keteladanan dari istana (4/9), Apa kabar Hambalang (6/9), Angie
dan Koster (7/9), Moratorium studi banding (11/9), Kesaksian Antasari di Timwas
Century (13/9), Patgulipat perjalanan dinas (15/9), Penyidik independen untuk
KPK (17/9), Keprihatinan ulama (19/9), KPK di tengah pusaran Century (22/9),
dan Ancaman mundur ketua KPK (25/9). Dengan ini dapat disimpulkan bahwa 44
% (11 dari 25 judul) editorial MI bulan
September berbicara tentang masalah korupsi. Hingga tanggal 5 Oktober,
permasalahan korupsi masih menjadi topik dominatif dalam editorial MI.
Realitas ini setidak-tidaknya menunjukkan dua hal
mendasar berikut ini. Pertama,
konsistensi media dalam meliput dan memberitakan persoalan korupsi merupakan
sebuah sikap atau pilihan fundamental. Media massa tak mundur selangkah pun dalam
jalan panjang perjuangan mencegah dan memberantas korupsi.
Kedua,
keberpihakan media. Tak dapat dipungkiri lagi, media massa lokal dan nasional
mengusung prinsip-prinsip yang berperikemanusiaan. Beberapa semboyan media
cetak nasional berikut ini merupakan contoh menarik: Amanat Hati Nurani Rakyat
(KOMPAS), Jujur Bersuara (Media
Indonesia), Memihak Kebenaran (Suara Pembaruan), Suara Hati Nurani Rakyat
(Kedaulatan Rakyat), dan Sumber Referensi Terpercaya (Seputar Indonesia).
Dengan semboyan-semboyan ini, ekspektasi publik bahwa media massa merupakan fourth estate sesudah legislatif,
eksekutif dan yudikatif dapat dibuktikan dalam praksis. Jika media massa
(elektronik dan cetak) sungguh memainkan peran sebagai salah satu kekuatan
lunak (soft power) dalam medan tempur
melawan korupsi dan dalam dinamika mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik,
maka keberpihakan media kepada kepentingan publik mendapat penegasannya di
sini.
Kesadaran ganda
Media Indonesia ternyata bukan satu-satunya koran
nasional yang getol memberitakan masalah korupsi. Laporan Harian Monitoring Isu
Publik, sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,
dapat menerangkan hal ini. Pada tanggal 3 Agustus misalnya, dari 22 media massa
yang diamati, terdapat 18 media memberitakan kasus dugaan korupsi simulator SIM
di korps lalu lintas Polri senilai Rp. 189 Miliar. Hal serupa terjadi pada
tanggal 11 Agustus. 8 (delapan) dari 21 media nasional yang diamati, mengangkat
berita tentang testimoni Antasari Azar. Berikut 4 (empat) media memberitakan
langkah KPK mengusut rekening janggal 10 Miliar rupiah. Kuantitas dan frekuensi pemberitaan ini tentu sangat
bergantung pada aktualitas permasalahan yang diangkat. Akan tetapi, hal ini toh menunjukkan bahwa masalah korupsi
sudah merupakan problematik yang menyita perhatian publik. Korupsi bahkan telah
menjadi terminologi yang makin familiar dalam ocehan-ocehan masyarakat luas,
mulai dari pedagang kaki lima, tukang ojek di tepi jalan, hingga ruang-ruang
kuliah kaum intelektual dan kantor-kantor para birokrat.
Ketika mencermati realitas di atas dan terutama
mempertimbangkan persoalan teranyar yang menimpa KPK (relasi yang kurang akur
dengan Polri), saya menyimpulkan dua hal penting di sini. Pertama, tabiat buruk para koruptor yang telah merugikan negara itu
lebih merupakan persoalan-persoalan pribadi yang telah terjalin rapi menjadi
persoalan institusi-institusi politis seperti partai politik, legislatif,
yudikatif atau eksekutif. Jika ditelusuri secara saksama, lembaga politik
manapun pasti mengusung prinsip res
publica (kesejahteraan umum). Tak ada lembaga politik yang mengusung
kepentingan kelas atau golongan. Persoalan sering timbul tatkala komunikasi
politis antarlembaga-lembaga yang berkepentingan dibangun di atas dasar
kepentingan pribadi politikus yang juga kapitalis, kaum yang disebut-sebut oleh
Karl Marx dalam The Capital sebagai
“serigala rakus”. Kepentingan pribadi dibiarkan menerobos masuk wilayah publik
secara tidak seimbang dan mulai mendominasi kebijakan-kebijakan publik. Dengan
kata lain, kepentingan publik terdesak atau bahkan tersepak oleh kepentingan
privat segelintir pejabat publik yang tak memiliki spiritualitas dedikatif.
Kedua,
Kesadaran ganda (double-consciousness).
Dengan istilah ini, mengikuti sosiolog Amerika, W.E.B Du Bois, saya mengartikan
kesadaran ganda sebagai perasaan akan “ke-dua-an” atau perasaan di pihak kaum
yang melihat dan mengukur diri sendiri melalui mata orang lain. Jika media massa
dilihat sebagai wujud “mata orang lain”, maka masyarakat luas (pembaca dan
pemirsa) patut bercermin diri di hadapan media yang menyuguhkan berita-berita
yang membentuk makna dan nilai tertentu. Problemnya adalah telinga dan mata
masyarakat makin terbiasa dan akrab dengan terminologi korupsi. Apa yang
sebetulnya jahat dibikin kian akrab. Hal ini terjadi lantaran warga masyarakat
diliputi selubung ketaksadaran (atau ketakberdayaan?) dalam lingkungan “busuk
dan jahat” yang sedang membentuknya.
Dalam hal ini, sebenarnya berita harian yang berisikan
permasalahan korupsi merupakan kicauan harian yang coba membakar kesadaran
kolektif warga negara akan krisis-krisis yang tengah membelenggu kehidupan
publik. Secara epistemologis, persoalannya adalah apakah berita-berita yang
dibaca (termasuk oleh koruptor) mampu membentuk kesadaran baru akan pentingnya
komitmen melawan korupsi mulai dari diri sendiri ataukah berita-berita itu
hanyalah kata-kata nirmakna?
Tampaknya saat ini sebagian besar energi bangsa sedang
dicurahkan untuk mengurus, melawan, dan memberantas pelbagai bentuk persoalan
korupsi. Hemat saya, strategi dan komitmen melawan korupsi mesti dimulai dari
diri sendiri, rumah sendiri, dan lembaga atau tempat kerja sendiri. Sedangkan
bagi mereka yang tengah menghunus pedang melawan korupsi (misalnya KPK),
andaikan ada aktor-aktor politis yang berupaya menumpulkan pedang perlawanan
itu, sekali-kali jangan mundur selangkah pun, sebab pedang sejati dalam jalan
panjang melawan korupsi adalah “kebenaran”. Sedangkan sarung pedang kebenaran itu tak lain adalah
perikemanusiaan. Karena itu, menyitir sosiolog Herbert Spencer, kita boleh
menegaskan, “Membantu orang yang tak berguna dengan mengorbankan orang yang
berguna adalah kekejaman ekstrem. Ini akan menimbulkan kesengsaraan terhadap
generasi yang akan datang”. ***
