Selasa, 27 Maret 2012

Polisi dan Kewaspadaan Kolektif

Polisi dan kewaspadaan kolektif

Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
(MEDIA INDONESIA edisi Rabu, 28 Maret 2012)
POLISI memainkan peran sentral dalam kehidupan bernegara. Polisi mengusung tugas sangat mulia yakni memelihara keamanan dan ketertiban publik. Eksistensinya sebagai badan pemerintahan mampu menjadikan konstitusi negara tetap tegak dan kokoh. Demikianlah polisi mutlak eksis untuk mempertahankan dan menjamin keharmonisan hidup bermasyarakat dan bernegara. Ringkasnya, polisi mengemban tugas ganda; mengabdi negara dan melayani masyarakat.
Polisi dikatakan mengabdi negara karena ia menyandang tugas vital dalam hubungan dengan penegakan hukum. Polisi berkewajiban melayani masyarakat. Sebab dari hakikatnya, ia terbentuk untuk menjamin keamanan publik. Dengan ini, polisi didefinisikan sebagai badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar Undang-undang). Tapi kenyataannya, institusi polisi tak jauh pula dari bentuk-bentuk kejahatan.
Institusi bertabur kejahatan 
Akan tetapi, jika terjadi suatu aksi kriminal yang melibatkan oknum polisi, terkadang pertanyaan remeh yang terlontar adalah “Polisi macam apakah orang ini?”. Timbulnya pertanyaan ini bukannya tanpa dasar. Pertanyaan tersebut mengacu pada fakta bahwa sering terjadi kejahatan (kekerasan, pemerasan dan belakangan ini terjadi penyalahgunaan narkotika) yang dilakoni oleh oknum polisi.
Dalam banyak hal, sebagai persona, polisi juga mempunyai kelemahan manusiawi. Tetapi apapun aksinya (apalagi kriminal), tindakan seorang anggota polisi tidak bisa dilepaspisahkan dari profesinya sebagai alat negara dan terutama keanggotaannya dalam suatu badan pemerintahan. Artinya tindakan polisi yang melanggar hukum tidak dapat diklaim remeh sebagai suatu kelalaian.
Tindakan kriminal oleh polisi (entah perorangan, kelompok atau bahkan lembaga) tidak bisa dimaklumi begitu saja. Sebab ketika sebuah pelanggaran hukum dimaklumi tanpa sikap tegas, hal ini berpotensi menjadi “kultur” negatif yakni budaya “pembiaran” atau kultur bisu.
Karena alasan itu, tidak rasional bila polisi “memelihara” kebiasaan memaklumi suatu persoalan kriminal dengan pendekatan “maaf-maafan”. Dengan kata lain, sikap “melanggengkan” kejahatan (tanpa menindak pelaku secara tegas) adalah suatu pengkhianatan terhadap lembaga publik yang mengemban tugas-tugas luhur. Tetapi entah diakui atau tidak, beberapa tahun belakangan ini telah berlangsung cukup banyak “adegan” kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi; mulai dari bentrokan antara Polisi – TNI hingga kekerasan oleh polisi terhadap warga.
Beberapa contoh dari Indonesia Timur bisa disebutkan. Pada Januari 2007 terjadi bentrokan antara Polisi – TNI di Puncak Jaya, Papua. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa. Pada akhir Juli 2007 terjadi bentrokan antara massa dan polisi di Alor (NTT) menyusul peristiwa penembakan seorang tukang ojek oleh oknum polisi saat patroli. Pada pertengahan Agustus 2007 terjadi penganiayaan terhadap warga Oebobo – Kupang (NTT) oleh seorang anggota Polresta Kupang.
Masih pada bulan yang sama (Agustus), terjadi kasus pembunuhan (berencana) atas seorang PSK asal Manado oleh seorang anggota polisi di Larantuka (NTT). Pihak kepolisian setempat dinilai kurang profesional dalam penanganan kasus yang terakhir ini. Pasalnya, polisi tidak memasang police line di TKP dan bahkan mengizinkan pemilik kos untuk membersihkan bercak-bercak darah yang mulai mengering. Pada akhir bulan Agustus 2007, sejumlah anggota polisi menganiaya seorang warga Sumba Barat (NTT). Penganiayaan itu berlanjut di Polres Sumba Barat, dan turut “dilakoni” oleh dua anggota Polwan. Sayangnya, korban dipukul lagi ketika ia masih dirawat di rumah sakit (korban dalam keadaan diinfus).
Di tempat lain, beberapa waktu lalu kita dengar dan baca berita tentang konflik warga dan polisi di Mesuji dan Sape (2011) yang menelan korban jiwa. Kecerobohan dan tindakan naif (polisi) dalam menjalankan tugas telah memantik “sakit hati” komunal dengan implikasi negatif yakni perlakuan tidak manusiawi terhadap polisi. Misalnya, warga membakar anggota polisi (Sumatra dan Kalimantan). Ada yang meninggal, ada yang mesti dirawat intensif.
Bangsa ini sepertinya dibuat masygul. Kalau bukan polisi yang “membunuh”, malah rakyat yang merasa dirugikan berpotensi “mematikan”. Langkah apa yang mesti kita tempuh?

Kewaspadaan kolektif
Pimpinan institusi polisi hendaknya menunjukkan sikap secara jelas dan tidak mendua atau ragu-ragu. Pada satu pihak, langkah ini penting untuk memberi garansi bagi tegaknya reputasi dan wibawa polisi sebagai sebuah lembaga pemerintahan. Pada pihak lain, tindakan tegas atas setiap pelanggar hukum menandaskan penegakan hukum dan HAM sebagai preseden untuk misi reformasi kultural dalam tubuh polisi. Prinsipnya, “di hadapan hukum, semua warga negara mendapat perlakuan yang sama.
Karena itu, mudah-mudahan praduga yang menyebutkan bahwa penangkapan anggota polisi yang indisipliner hanyalah bentuk pencitraan, tidak benar dan perlu diwaspadai. Sebab, barangkali kasus-kasus yang terungkap belakangan ini hanyalah misteri “gunung es” institusi (polisi) yang bertabur kejahatan, di mana “erosi“ kepercayaan publik pada polisi tak terbendung lagi.
Dalam kondisi seperti ini, kewaspadaan kolektif (bukan kesadaran palsu semisal politik pencitraan) yang disertai pendekatan manusiawi dalam menjalankan tugas merupakan “lonceng” yang mengingatkan publik, bahwa masih ada figur-figur polisi yang reliable, handal dan dapat dipercaya. Akan tetapi, kewaspadaan tersebut tidak harus berasal dari pihak kepolisian. Kewaspadaan dapat pula bersumber pada pihak masyarakat luas sebagai pemegang kontrol sosial. Kewaspadaan ini penting untuk “memerangi” pribadi tertentu yang memanfaatkan kekuasaan untuk bertindak sesuka hati, tanpa rasa bertanggung jawab atas profesi yang diemban. Kekuasaan sekali-kali jangan dimanipulasi untuk menguasai yang lain dan menindas “yang tak berdaya”. Awasan ini perlu disematkan dalam ingatan kolektif bangsa, agar kita pun sanggup menampik pandangan Lord Acton,  power tends to corrupt.
Konklusinya, bila polisi sebagai sebuah lembaga publik ingin tetap mempertahankan kredibilitasnya di mata publik, ia perlu secara intens mengevaluasi diri dan menentukan komitmen tersendiri demi meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pencitraan sudah sangat kuno dan bukan lagi solusi yang tepat untuk menghadapi erosi kepercayaan publik.
Dalam hal ini, polisi yang profesional adalah polisi yang bertanggung jawab atas tugas pengabdiannya dengan cara yang human. Jalan kekerasan dan pemerasan, terlebih lagi keterlibatan dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika, benar-benar edan dan kontra reformasi kultural dalam tubuh polisi sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab mengayomi rakyat. Jika ketegasan di pihak pimpinan institusi diabaikan dan gagal “dikawinkan” dengan keberanian sipil (kontrol sosial), maka visi dan misi reformasi kultural dalam tubuh polisi adalah kebohongan belaka.***

Selasa, 13 Maret 2012

Republik Ternoda dan Sakit Hati Publik

Republik Ternoda dan Sakit Hati Publik
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
(Opini HU Media Indonesia edisi Rabu, 14 Maret 2012) 

SKANDAL korupsi yang terjadi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan dari kursi DPR hingga tubuh parpol, membuat kita tak habis berpikir dan bertanya, pemimpin-pemimpin kita terpilih untuk melayani rakyat atau melayani siapa? Apakah nurani para pemimpin Republik ini masih tergerak untuk memperbaiki nasib rakyat yang didera kemiskinan, kelaparan, dan ketertinggalan dalam banyak hal (terutama pendidikan dan kesehatan)?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedikitnya membantu kita mafhum akan skandal korupsi pada periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai skandal luar biasa. Menurut BPK, selama tujuh tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, sedikitnya Rp103 triliun uang negara disalahgunakan atau dikorupsi (http://Antikorupsi.org/). Tidak perlu heran jika skandal korupsi mesti disebut sebagai megaskandal yang menodai ‘wajah’ Republik ini.

Kekecewaan dan harapan
Penyalahgunaan uang negara (korupsi), sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, menegaskan sejarah bangsa Indonesia sebagai sejarah yang tak pernah lepas dari kekecewaan dan harapan. Pada satu sisi, pemerintah berkomitmen dengan harapan tidak mengulang periode gelap (penuh kekecewaan rakyat) pada masa Orde Baru. Namun, pada sisi lain kebijakan-kebijakan yang diambil penyelenggara negara selalu terganjal momok yang bernama ‘korupsi’; realitas yang mengecewakan dan karena itu melukai nurani rakyat kecil.
Kekecewaan rakyat pun tak tertahankan lagi. Puncak ‘sakit hati publik’ itu terbaca jelas, misalnya, dalam peristiwa Deddy Sugarda menyerang Sistoyo, jaksa yang tertangkap oleh KPK karena menerima sogok. Meski tergolong tindak kriminal, peristiwa itu berbicara lantang tentang runtuhnya bangunan keadilan di Indonesia. Dalam riwayat politik bangsa yang plural ini, misi mewujudkan visi bangsa (kepentingan umum) memang sering ternoda oleh dua cara. Pertama, kepentingan umum ditelantarkan karena wakil rakyat lebih konsisten dan fokus mengurus kepentingan golongan atau pribadi. Implikasinya, DPR dengan sendirinya mengabaikan tanggung jawab mengurus kesejahteraan rakyat dalam pengertian seluas-luasnya.
Dalam hal ini pelayanan wakil rakyat, atau tepatnya keterwakilan DPR, menjadi pincang karena representasinya minus tanggung jawab. DPR lupa bahwa dengan mengabaikan kepentingan umum, mereka tengah menodai res publica pada saat bersamaan.
Kedua, DPR minus sikap kritis. Acap kali wakil rakyat mudah terseret oleh kekuasaan lalim karena ketiadaan sikap kritis (terhadap diri dan juga terhadap struktur yang ‘kotor’). Jika keadaan ini dibiarkan, anggota DPR gampang terjerumus dalam sikap permisif-kompromistis yang mendiamkan begitu saja. Skandal-skandal yang melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sudah bisa dipastikan, hal itu menegaskan lemahnya fungsi kontrol legislatif. Akibat logisnya, politik kartel tak terhindarkan. Dua hal tersebut mau tak mau mengantar kita untuk sedikitnya menentang pendapat Thomas Hobbes dan JJ Rousseau bahwa dalam kenyataan, bukan warga negara yang perlu diperadabkan, melainkan penyelenggara negaralah yang mesti ditertibkan.
Dua langkah penertiban penyelenggara negara yang koruptif, misalnya, pertama, upaya menjadikan parpol lebih sebagai ruang pendidikan politik, bukan sekadar ‘kendaraan’ politik yang mengantarkan politikus merebut kursi pemerintahan. Parpol juga jangan dijadikan ‘mesin produksi uang’ sebanyak-banyaknya untuk memenangi ajang pertarungan politik semisal pilpres dan pemilu kada.
Kedua, berpikir bersama koruptor untuk melawan korupsi. Wistle blower seperti Nazaruddin mesti dilindungi untuk mengungkap misteri megaskandal korupsi struktural sampai tuntas. Peran Nazaruddin dalam pengungkapan para koruptor dalam tubuh parpol yang juga melibatkan wakil rakyat menjadi entry point untuk mempelajari secara saksama modus operandi megaskandal korupsi di republik ternoda ini.

Ironi (hukum) Mbah Minah
Akan tetapi, sekadar menoleh ke masa silam, kelihatannya kepercayaan publik terhadap kinerja para penegak hukum sekali lagi mendapat batu ujian yang cukup berat. Demikian halnya kearifan penegak hukum, terutama nurani otoritas yang memegang aturan hukum, mesti bagaikan emas dimurnikan dalam dapur api. Apakah kemurnian nurani penegak hukum tak lekang oleh waktu?
Terbukti realitas berbicara lain beberapa waktu lalu. Mbah Minah atau Aminah, 55, akhirnya harus menerima vonis 1 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, lantaran memetik tiga buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam 4, senilai Rp2.000. Ironis memang. Di tengah proses penanganan megaskandal korupsi yang terkesan berbelit dan ‘melindungi’ koruptor, seorang rakyat miskin mesti dihadapkan  pada satu kenyataan yang jauh dari rasa keadilan publik. Sebuah realitas yang tak mudah dipahami.
Di tengah ziarah panjang bangsa mencari kebenaran dan keadilan, kita tahu pada prinsipnya ‘matahari’ kebenaran dan keadilan merupakan cahaya universal yang terbit untuk semua, tapi kini coba diarahkan untuk kepentingan segelintir orang. Hal lain dan terpenting yang mesti ditanam dalam ingatan kolektif (bangsa) ialah kesadaran bersama bahwa sebagian besar penyelenggara negara saat ini bukanlah sosok-sosok yang setia. Mafia anggaran dan korupsi dalam tubuh DPR, berikut skandal di seputar istana presiden dan korupsi yang melibatkan petinggi partai politik, membuktikan ketidaksetiaan itu.
Fakta ketaksetiaan dan lemahnya tanggung jawab dalam diri para pejabat negara meyakinkan publik bahwa sosok pemimpin yang bijak bestari dan berani memihak kebenaran jarang kita jumpai di lapangan. Sepertinya Indonesia hari ini tidak hanya ‘memelihara’ koruptor-koruptor yang berani mencuri uang negara, tetapi juga ‘membesarkan’ pemimpin-pemimpin yang berani pula ‘mencuci tangan’. Indonesia sedang mengalami krisis figur pemimpin yang berani memihak, terutama memihak yang lemah dan miskin, semisal Mbah Minah.
Inkonsistensi DPR, temuan otoritas hukum mengenai mafia peradilan dan mafia anggar an, korupsi seputar istana dan institusi-institusi pemerintah daerah, berikut korupsi struktural dalam tubuh partai semisal Demokrat, sakit hati Deddy Sugarda, serta ironi Mbah Minah merupakan realitas kelam demokrasi Indonesia. Di dalam kekelaman itu, kita bukan menggemakan tumbangnya pemerintahan yang sedang ‘terombang-ambing’ saat ini (reformasi jilid II?), melainkan berharap pemerintahan SBY mengambil sikap berani, tegas, dan konsisten untuk tidak ragu-ragu ‘menghunus pedang’ melawan korupsi.***