Polisi dan kewaspadaan kolektif
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
(MEDIA INDONESIA edisi Rabu, 28 Maret 2012)
POLISI memainkan peran sentral dalam kehidupan bernegara. Polisi mengusung tugas sangat mulia yakni memelihara keamanan dan ketertiban publik. Eksistensinya sebagai badan pemerintahan mampu menjadikan konstitusi negara tetap tegak dan kokoh. Demikianlah polisi mutlak eksis untuk mempertahankan dan menjamin keharmonisan hidup bermasyarakat dan bernegara. Ringkasnya, polisi mengemban tugas ganda; mengabdi negara dan melayani masyarakat.
Polisi dikatakan mengabdi negara karena ia menyandang tugas vital dalam hubungan dengan penegakan hukum. Polisi berkewajiban melayani masyarakat. Sebab dari hakikatnya, ia terbentuk untuk menjamin keamanan publik. Dengan ini, polisi didefinisikan sebagai badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar Undang-undang). Tapi kenyataannya, institusi polisi tak jauh pula dari bentuk-bentuk kejahatan.
Akan tetapi, jika terjadi suatu aksi kriminal yang melibatkan oknum polisi, terkadang pertanyaan remeh yang terlontar adalah “Polisi macam apakah orang ini?”. Timbulnya pertanyaan ini bukannya tanpa dasar. Pertanyaan tersebut mengacu pada fakta bahwa sering terjadi kejahatan (kekerasan, pemerasan dan belakangan ini terjadi penyalahgunaan narkotika) yang dilakoni oleh oknum polisi.
Dalam banyak hal, sebagai persona, polisi juga mempunyai kelemahan manusiawi. Tetapi apapun aksinya (apalagi kriminal), tindakan seorang anggota polisi tidak bisa dilepaspisahkan dari profesinya sebagai alat negara dan terutama keanggotaannya dalam suatu badan pemerintahan. Artinya tindakan polisi yang melanggar hukum tidak dapat diklaim remeh sebagai suatu kelalaian.
Tindakan kriminal oleh polisi (entah perorangan, kelompok atau bahkan lembaga) tidak bisa dimaklumi begitu saja. Sebab ketika sebuah pelanggaran hukum dimaklumi tanpa sikap tegas, hal ini berpotensi menjadi “kultur” negatif yakni budaya “pembiaran” atau kultur bisu.
Karena alasan itu, tidak rasional bila polisi “memelihara” kebiasaan memaklumi suatu persoalan kriminal dengan pendekatan “maaf-maafan”. Dengan kata lain, sikap “melanggengkan” kejahatan (tanpa menindak pelaku secara tegas) adalah suatu pengkhianatan terhadap lembaga publik yang mengemban tugas-tugas luhur. Tetapi entah diakui atau tidak, beberapa tahun belakangan ini telah berlangsung cukup banyak “adegan” kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi; mulai dari bentrokan antara Polisi – TNI hingga kekerasan oleh polisi terhadap warga.
Beberapa contoh dari Indonesia Timur bisa disebutkan. Pada Januari 2007 terjadi bentrokan antara Polisi – TNI di Puncak Jaya, Papua. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa. Pada akhir Juli 2007 terjadi bentrokan antara massa dan polisi di Alor (NTT) menyusul peristiwa penembakan seorang tukang ojek oleh oknum polisi saat patroli. Pada pertengahan Agustus 2007 terjadi penganiayaan terhadap warga Oebobo – Kupang (NTT) oleh seorang anggota Polresta Kupang.
Masih pada bulan yang sama (Agustus), terjadi kasus pembunuhan (berencana) atas seorang PSK asal Manado oleh seorang anggota polisi di Larantuka (NTT). Pihak kepolisian setempat dinilai kurang profesional dalam penanganan kasus yang terakhir ini. Pasalnya, polisi tidak memasang police line di TKP dan bahkan mengizinkan pemilik kos untuk membersihkan bercak-bercak darah yang mulai mengering. Pada akhir bulan Agustus 2007, sejumlah anggota polisi menganiaya seorang warga Sumba Barat (NTT). Penganiayaan itu berlanjut di Polres Sumba Barat, dan turut “dilakoni” oleh dua anggota Polwan. Sayangnya, korban dipukul lagi ketika ia masih dirawat di rumah sakit (korban dalam keadaan diinfus).
Di tempat lain, beberapa waktu lalu kita dengar dan baca berita tentang konflik warga dan polisi di Mesuji dan Sape (2011) yang menelan korban jiwa. Kecerobohan dan tindakan naif (polisi) dalam menjalankan tugas telah memantik “sakit hati” komunal dengan implikasi negatif yakni perlakuan tidak manusiawi terhadap polisi. Misalnya, warga membakar anggota polisi (Sumatra dan Kalimantan). Ada yang meninggal, ada yang mesti dirawat intensif.
Bangsa ini sepertinya dibuat masygul. Kalau bukan polisi yang “membunuh”, malah rakyat yang merasa dirugikan berpotensi “mematikan”. Langkah apa yang mesti kita tempuh?
Kewaspadaan kolektif
Pimpinan institusi polisi hendaknya menunjukkan sikap secara jelas dan tidak mendua atau ragu-ragu. Pada satu pihak, langkah ini penting untuk memberi garansi bagi tegaknya reputasi dan wibawa polisi sebagai sebuah lembaga pemerintahan. Pada pihak lain, tindakan tegas atas setiap pelanggar hukum menandaskan penegakan hukum dan HAM sebagai preseden untuk misi reformasi kultural dalam tubuh polisi. Prinsipnya, “di hadapan hukum, semua warga negara mendapat perlakuan yang sama”.
Karena itu, mudah-mudahan praduga yang menyebutkan bahwa penangkapan anggota polisi yang indisipliner hanyalah bentuk pencitraan, tidak benar dan perlu diwaspadai. Sebab, barangkali kasus-kasus yang terungkap belakangan ini hanyalah misteri “gunung es” institusi (polisi) yang bertabur kejahatan, di mana “erosi“ kepercayaan publik pada polisi tak terbendung lagi.
Dalam kondisi seperti ini, kewaspadaan kolektif (bukan kesadaran palsu semisal politik pencitraan) yang disertai pendekatan manusiawi dalam menjalankan tugas merupakan “lonceng” yang mengingatkan publik, bahwa masih ada figur-figur polisi yang reliable, handal dan dapat dipercaya. Akan tetapi, kewaspadaan tersebut tidak harus berasal dari pihak kepolisian. Kewaspadaan dapat pula bersumber pada pihak masyarakat luas sebagai pemegang kontrol sosial. Kewaspadaan ini penting untuk “memerangi” pribadi tertentu yang memanfaatkan kekuasaan untuk bertindak sesuka hati, tanpa rasa bertanggung jawab atas profesi yang diemban. Kekuasaan sekali-kali jangan dimanipulasi untuk menguasai yang lain dan menindas “yang tak berdaya”. Awasan ini perlu disematkan dalam ingatan kolektif bangsa, agar kita pun sanggup menampik pandangan Lord Acton, power tends to corrupt.
Konklusinya, bila polisi sebagai sebuah lembaga publik ingin tetap mempertahankan kredibilitasnya di mata publik, ia perlu secara intens mengevaluasi diri dan menentukan komitmen tersendiri demi meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pencitraan sudah sangat kuno dan bukan lagi solusi yang tepat untuk menghadapi erosi kepercayaan publik.
Dalam hal ini, polisi yang profesional adalah polisi yang bertanggung jawab atas tugas pengabdiannya dengan cara yang human. Jalan kekerasan dan pemerasan, terlebih lagi keterlibatan dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika, benar-benar edan dan kontra reformasi kultural dalam tubuh polisi sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab mengayomi rakyat. Jika ketegasan di pihak pimpinan institusi diabaikan dan gagal “dikawinkan” dengan keberanian sipil (kontrol sosial), maka visi dan misi reformasi kultural dalam tubuh polisi adalah kebohongan belaka.***

