Republik Ternoda dan Sakit Hati Publik
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
(Opini HU Media Indonesia edisi Rabu, 14 Maret 2012)
SKANDAL korupsi yang terjadi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan dari kursi DPR hingga tubuh parpol, membuat kita tak habis berpikir dan bertanya, pemimpin-pemimpin kita terpilih untuk melayani rakyat atau melayani siapa? Apakah nurani para pemimpin Republik ini masih tergerak untuk memperbaiki nasib rakyat yang didera kemiskinan, kelaparan, dan ketertinggalan dalam banyak hal (terutama pendidikan dan kesehatan)?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedikitnya membantu kita mafhum akan skandal korupsi pada periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai skandal luar biasa. Menurut BPK, selama tujuh tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, sedikitnya Rp103 triliun uang negara disalahgunakan atau dikorupsi (http://Antikorupsi.org/). Tidak perlu heran jika skandal korupsi mesti disebut sebagai megaskandal yang menodai ‘wajah’ Republik ini.
Kekecewaan dan harapan
Penyalahgunaan uang negara (korupsi), sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, menegaskan sejarah bangsa Indonesia sebagai sejarah yang tak pernah lepas dari kekecewaan dan harapan. Pada satu sisi, pemerintah berkomitmen dengan harapan tidak mengulang periode gelap (penuh kekecewaan rakyat) pada masa Orde Baru. Namun, pada sisi lain kebijakan-kebijakan yang diambil penyelenggara negara selalu terganjal momok yang bernama ‘korupsi’; realitas yang mengecewakan dan karena itu melukai nurani rakyat kecil.
Kekecewaan rakyat pun tak tertahankan lagi. Puncak ‘sakit hati publik’ itu terbaca jelas, misalnya, dalam peristiwa Deddy Sugarda menyerang Sistoyo, jaksa yang tertangkap oleh KPK karena menerima sogok. Meski tergolong tindak kriminal, peristiwa itu berbicara lantang tentang runtuhnya bangunan keadilan di Indonesia. Dalam riwayat politik bangsa yang plural ini, misi mewujudkan visi bangsa (kepentingan umum) memang sering ternoda oleh dua cara. Pertama, kepentingan umum ditelantarkan karena wakil rakyat lebih konsisten dan fokus mengurus kepentingan golongan atau pribadi. Implikasinya, DPR dengan sendirinya mengabaikan tanggung jawab mengurus kesejahteraan rakyat dalam pengertian seluas-luasnya.
Dalam hal ini pelayanan wakil rakyat, atau tepatnya keterwakilan DPR, menjadi pincang karena representasinya minus tanggung jawab. DPR lupa bahwa dengan mengabaikan kepentingan umum, mereka tengah menodai res publica pada saat bersamaan.
Kedua, DPR minus sikap kritis. Acap kali wakil rakyat mudah terseret oleh kekuasaan lalim karena ketiadaan sikap kritis (terhadap diri dan juga terhadap struktur yang ‘kotor’). Jika keadaan ini dibiarkan, anggota DPR gampang terjerumus dalam sikap permisif-kompromistis yang mendiamkan begitu saja. Skandal-skandal yang melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sudah bisa dipastikan, hal itu menegaskan lemahnya fungsi kontrol legislatif. Akibat logisnya, politik kartel tak terhindarkan. Dua hal tersebut mau tak mau mengantar kita untuk sedikitnya menentang pendapat Thomas Hobbes dan JJ Rousseau bahwa dalam kenyataan, bukan warga negara yang perlu diperadabkan, melainkan penyelenggara negaralah yang mesti ditertibkan.
Dua langkah penertiban penyelenggara negara yang koruptif, misalnya, pertama, upaya menjadikan parpol lebih sebagai ruang pendidikan politik, bukan sekadar ‘kendaraan’ politik yang mengantarkan politikus merebut kursi pemerintahan. Parpol juga jangan dijadikan ‘mesin produksi uang’ sebanyak-banyaknya untuk memenangi ajang pertarungan politik semisal pilpres dan pemilu kada.
Kedua, berpikir bersama koruptor untuk melawan korupsi. Wistle blower seperti Nazaruddin mesti dilindungi untuk mengungkap misteri megaskandal korupsi struktural sampai tuntas. Peran Nazaruddin dalam pengungkapan para koruptor dalam tubuh parpol yang juga melibatkan wakil rakyat menjadi entry point untuk mempelajari secara saksama modus operandi megaskandal korupsi di republik ternoda ini.
Ironi (hukum) Mbah Minah
Akan tetapi, sekadar menoleh ke masa silam, kelihatannya kepercayaan publik terhadap kinerja para penegak hukum sekali lagi mendapat batu ujian yang cukup berat. Demikian halnya kearifan penegak hukum, terutama nurani otoritas yang memegang aturan hukum, mesti bagaikan emas dimurnikan dalam dapur api. Apakah kemurnian nurani penegak hukum tak lekang oleh waktu?
Terbukti realitas berbicara lain beberapa waktu lalu. Mbah Minah atau Aminah, 55, akhirnya harus menerima vonis 1 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, lantaran memetik tiga buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam 4, senilai Rp2.000. Ironis memang. Di tengah proses penanganan megaskandal korupsi yang terkesan berbelit dan ‘melindungi’ koruptor, seorang rakyat miskin mesti dihadapkan pada satu kenyataan yang jauh dari rasa keadilan publik. Sebuah realitas yang tak mudah dipahami.
Di tengah ziarah panjang bangsa mencari kebenaran dan keadilan, kita tahu pada prinsipnya ‘matahari’ kebenaran dan keadilan merupakan cahaya universal yang terbit untuk semua, tapi kini coba diarahkan untuk kepentingan segelintir orang. Hal lain dan terpenting yang mesti ditanam dalam ingatan kolektif (bangsa) ialah kesadaran bersama bahwa sebagian besar penyelenggara negara saat ini bukanlah sosok-sosok yang setia. Mafia anggaran dan korupsi dalam tubuh DPR, berikut skandal di seputar istana presiden dan korupsi yang melibatkan petinggi partai politik, membuktikan ketidaksetiaan itu.
Fakta ketaksetiaan dan lemahnya tanggung jawab dalam diri para pejabat negara meyakinkan publik bahwa sosok pemimpin yang bijak bestari dan berani memihak kebenaran jarang kita jumpai di lapangan. Sepertinya Indonesia hari ini tidak hanya ‘memelihara’ koruptor-koruptor yang berani mencuri uang negara, tetapi juga ‘membesarkan’ pemimpin-pemimpin yang berani pula ‘mencuci tangan’. Indonesia sedang mengalami krisis figur pemimpin yang berani memihak, terutama memihak yang lemah dan miskin, semisal Mbah Minah.
Inkonsistensi DPR, temuan otoritas hukum mengenai mafia peradilan dan mafia anggar an, korupsi seputar istana dan institusi-institusi pemerintah daerah, berikut korupsi struktural dalam tubuh partai semisal Demokrat, sakit hati Deddy Sugarda, serta ironi Mbah Minah merupakan realitas kelam demokrasi Indonesia. Di dalam kekelaman itu, kita bukan menggemakan tumbangnya pemerintahan yang sedang ‘terombang-ambing’ saat ini (reformasi jilid II?), melainkan berharap pemerintahan SBY mengambil sikap berani, tegas, dan konsisten untuk tidak ragu-ragu ‘menghunus pedang’ melawan korupsi.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar