Senin, 08 Oktober 2012

Korupsi, Media, dan Double-consciousness


Korupsi, media dan double-consciousness
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
(Media Indonesia, edisi Selasa, 09/10/2012)
           

            MENJAMURNYA berita tentang korupsi pada halaman-halaman koran lokal dan nasional tentu merupakan realitas yang tak tersangkal. Para koruptor diselidiki, disidik, diperkarakan, divonis dan akhirnya tak hanya dipenjarakan tetapi juga dibebaskan. Kasus korupsi lalu menghiasi halaman-halaman koran. Mulai dari permasalahan korupsi kelas teri hingga persoalan ruwet semisal bailout Bank Century dan  kasus Hambalang yang menelan uang negara triliunan rupiah. Tiap hari ulasan tentang korupsi tak pernah luput dari pemberitaan media massa.
            Media Indonesia, misalnya, selama bulan September lalu menurunkan 11 judul editorial yang berisikan masalah-masalah seputar korupsi dan penanganannya serta tantangan-tantangan politis yang kian intens. Untuk lebih jelas membincangkan hal ini, saya coba menyebutkan sejumlah judul editorial MI yang berisikan kegelisahan akan kasus korupsi.
            Judul-judul itu antara lain: Tabiat buruk penyerapan anggaran (3/9), Keteladanan dari istana (4/9), Apa kabar Hambalang (6/9), Angie dan Koster (7/9), Moratorium studi banding (11/9), Kesaksian Antasari di Timwas Century (13/9), Patgulipat perjalanan dinas (15/9), Penyidik independen untuk KPK (17/9), Keprihatinan ulama (19/9), KPK di tengah pusaran Century (22/9), dan Ancaman mundur ketua KPK (25/9). Dengan ini dapat disimpulkan bahwa 44 %  (11 dari 25 judul) editorial MI bulan September berbicara tentang masalah korupsi. Hingga tanggal 5 Oktober, permasalahan korupsi masih menjadi topik dominatif dalam editorial MI.
            Realitas ini setidak-tidaknya menunjukkan dua hal mendasar berikut ini. Pertama, konsistensi media dalam meliput dan memberitakan persoalan korupsi merupakan sebuah sikap atau pilihan fundamental. Media massa tak mundur selangkah pun dalam jalan panjang perjuangan mencegah dan memberantas korupsi.
            Kedua, keberpihakan media. Tak dapat dipungkiri lagi, media massa lokal dan nasional mengusung prinsip-prinsip yang berperikemanusiaan. Beberapa semboyan media cetak nasional berikut ini merupakan contoh menarik: Amanat Hati Nurani Rakyat (KOMPAS), Jujur Bersuara (Media Indonesia), Memihak Kebenaran (Suara Pembaruan), Suara Hati Nurani Rakyat (Kedaulatan Rakyat), dan Sumber Referensi Terpercaya (Seputar Indonesia). Dengan semboyan-semboyan ini, ekspektasi publik bahwa media massa merupakan fourth estate sesudah legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat dibuktikan dalam praksis. Jika media massa (elektronik dan cetak) sungguh memainkan peran sebagai salah satu kekuatan lunak (soft power) dalam medan tempur melawan korupsi dan dalam dinamika mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik, maka keberpihakan media kepada kepentingan publik mendapat penegasannya di sini.
Kesadaran ganda
            Media Indonesia ternyata bukan satu-satunya koran nasional yang getol memberitakan masalah korupsi. Laporan Harian Monitoring Isu Publik, sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat menerangkan hal ini. Pada tanggal 3 Agustus misalnya, dari 22 media massa yang diamati, terdapat 18 media memberitakan kasus dugaan korupsi simulator SIM di korps lalu lintas Polri senilai Rp. 189 Miliar. Hal serupa terjadi pada tanggal 11 Agustus. 8 (delapan) dari 21 media nasional yang diamati, mengangkat berita tentang testimoni Antasari Azar. Berikut 4 (empat) media memberitakan langkah KPK mengusut rekening janggal 10 Miliar rupiah.  Kuantitas dan frekuensi pemberitaan ini tentu sangat bergantung pada aktualitas permasalahan yang diangkat. Akan tetapi, hal ini toh menunjukkan bahwa masalah korupsi sudah merupakan problematik yang menyita perhatian publik. Korupsi bahkan telah menjadi terminologi yang makin familiar dalam ocehan-ocehan masyarakat luas, mulai dari pedagang kaki lima, tukang ojek di tepi jalan, hingga ruang-ruang kuliah kaum intelektual dan kantor-kantor para birokrat.
            Ketika mencermati realitas di atas dan terutama mempertimbangkan persoalan teranyar yang menimpa KPK (relasi yang kurang akur dengan Polri), saya menyimpulkan dua hal penting di sini. Pertama, tabiat buruk para koruptor yang telah merugikan negara itu lebih merupakan persoalan-persoalan pribadi yang telah terjalin rapi menjadi persoalan institusi-institusi politis seperti partai politik, legislatif, yudikatif atau eksekutif. Jika ditelusuri secara saksama, lembaga politik manapun pasti mengusung prinsip res publica (kesejahteraan umum). Tak ada lembaga politik yang mengusung kepentingan kelas atau golongan. Persoalan sering timbul tatkala komunikasi politis antarlembaga-lembaga yang berkepentingan dibangun di atas dasar kepentingan pribadi politikus yang juga kapitalis, kaum yang disebut-sebut oleh Karl Marx dalam The Capital sebagai “serigala rakus”. Kepentingan pribadi dibiarkan menerobos masuk wilayah publik secara tidak seimbang dan mulai mendominasi kebijakan-kebijakan publik. Dengan kata lain, kepentingan publik terdesak atau bahkan tersepak oleh kepentingan privat segelintir pejabat publik yang tak memiliki spiritualitas dedikatif.
            Kedua, Kesadaran ganda (double-consciousness). Dengan istilah ini, mengikuti sosiolog Amerika, W.E.B Du Bois, saya mengartikan kesadaran ganda sebagai perasaan akan “ke-dua-an” atau perasaan di pihak kaum yang melihat dan mengukur diri sendiri melalui mata orang lain. Jika media massa dilihat sebagai wujud “mata orang lain”, maka masyarakat luas (pembaca dan pemirsa) patut bercermin diri di hadapan media yang menyuguhkan berita-berita yang membentuk makna dan nilai tertentu. Problemnya adalah telinga dan mata masyarakat makin terbiasa dan akrab dengan terminologi korupsi. Apa yang sebetulnya jahat dibikin kian akrab. Hal ini terjadi lantaran warga masyarakat diliputi selubung ketaksadaran (atau ketakberdayaan?) dalam lingkungan “busuk dan jahat” yang sedang membentuknya.
            Dalam hal ini, sebenarnya berita harian yang berisikan permasalahan korupsi merupakan kicauan harian yang coba membakar kesadaran kolektif warga negara akan krisis-krisis yang tengah membelenggu kehidupan publik. Secara epistemologis, persoalannya adalah apakah berita-berita yang dibaca (termasuk oleh koruptor) mampu membentuk kesadaran baru akan pentingnya komitmen melawan korupsi mulai dari diri sendiri ataukah berita-berita itu hanyalah kata-kata nirmakna?
            Tampaknya saat ini sebagian besar energi bangsa sedang dicurahkan untuk mengurus, melawan, dan memberantas pelbagai bentuk persoalan korupsi. Hemat saya, strategi dan komitmen melawan korupsi mesti dimulai dari diri sendiri, rumah sendiri, dan lembaga atau tempat kerja sendiri. Sedangkan bagi mereka yang tengah menghunus pedang melawan korupsi (misalnya KPK), andaikan ada aktor-aktor politis yang berupaya menumpulkan pedang perlawanan itu, sekali-kali jangan mundur selangkah pun, sebab pedang sejati dalam jalan panjang melawan korupsi adalah “kebenaran”. Sedangkan  sarung pedang kebenaran itu tak lain adalah perikemanusiaan. Karena itu, menyitir sosiolog Herbert Spencer, kita boleh menegaskan, “Membantu orang yang tak berguna dengan mengorbankan orang yang berguna adalah kekejaman ekstrem. Ini akan menimbulkan kesengsaraan terhadap generasi yang akan datang”. ***

Senin, 24 September 2012

Kebebasan Berpendapat dan Prahara Global


Kebebasan berpendapat dan prahara global

Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
(Dipublikasikan di Media Indonesia, edisi 25/09/2012)



            DEMI mengantisipasi demonstrasi yang mungkin terjadi atas publikasi karikatur Nabi  Muhammad di tabloid mingguan Charlie Hebdo, pemerintah Prancis menutup sementara perwakilan-perwakilan mereka di 20 negara (Media Indonesia, 21/09). Keputusan pemerintah Prancis yang menutup sejumlah perwakilan mereka di beberapa negara ini bukanlah sesuatu yang berlebihan, juga bukan kebijakan yang dibuat-buat.
            Dalam sejarah, Prancis merupakan negara yang mengagung-agungkan kebebasan berpendapat, sesudah revolusi negara ini pecah pada akhir abad 18. Prancis kemudian terkenal karena gerakan revolusionernya mengedepankan kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Tiga prinsip ini lahir sebagai tanggapan sosial kritis warga negara terhadap realitas ketidakadilan di balik sistem politik Prancis yang kejam dan otoriter (monarki absolut) pada masa itu. Dalam ancien régime (rezim lama yang otoriter),  kekejaman sang raja misalnya, tampak dalam eksekusi mati dengan guillotine. Siapa saja yang berbeda pendapat dan menentang kebijakan kerajaan, terancam hukuman mati.
            Mempertimbangkan martabat kemanusiaan dan kebebasannya dalam berpendapat, revolusi Prancis pecah dengan tiga tuntutan untuk menegakkan kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Tokoh yang bermain di balik gerakan revolusioner ini antara lain Jean-Jacques Rousseau, filosof Prancis yang tersohor dengan ungkapan, man was born free and everywhere he is in chains. Ungkapan kontrakdiktif ini tak cuma berlaku di Prancis. Ia berlaku universal. Manusia dari hakekatnya bebas dan terbelenggu di mana-mana. Jelas di sini, tak ada kebebasan absolut di muka bumi ini. Sebab secara esensial manusia terbedakan dari makhluk hidup lainnya.
            Akan tetapi, apa makna kebebasan yang tak mempertimbangkan keteduhan hidup sesama? Film dan karikatur provokatif yang menuai protes beberapa hari belakangan ini merupakan entry point yang menarik untuk membincangkan makna kebebasan berekspresi dalam konteks yang lebih luas.

Prahara global
            Sekali lagi, di dunia ini tak ada kebebasan yang seolah menggantung di langit, kebebasan mutlak. Kebebasan (manusia), karena itu, selalu mengandaikan pertimbangan akan eksistensi pihak lain. Jika kebebasan tak lagi mempedulikan keberadaan sesama manusia, maka kebebasan yang demikian minus rasa tanggung jawab dan rasionalitas. Dalam hal ini, apa pun tindakan seseorang, ia selalu memiliki horison atau cakrawala makna yang amat luas. Ia mempunyai struktur temporal, partisipasi dalam suatu sejarah panjang. Tindakan itu selalu berarti partisipasi dalam suatu realitas sosial, kehidupan bersama pihak lain dalam tiga dimensi waktu.
            Apalagi di generasi “tablet” ini, ketika teknologi informasi kian canggih dan dunia kita makin menyerupai sebuah kampung global, batas-batas ruang kehidupan kita pun makin abu-abu. Ruang publik sangat potensial menerobos ruang-ruang privat dan sebaliknya ruang-ruang privat saling berbenturan dalam “ruang publik yang tak tertata baik” (cyber space). Niscaya bangsa manusia kian berbarengan dalam pelbagai hal. Dengan demikian, globalisasi dalam arti yang sederhana adalah internasionalisasi tindakan warga “desa global”.
            Globalisasi yang demikian, jika tak dimaknai dan ditingkahi secara bertanggung jawab dan rasional, bakal membawa prahara tersendiri bagi eksistensi umat manusia. Sebab masalah publikasi karikatur Nabi Muhammad di Prancis atau Innocence of Muslims yang diunggah oleh warga AS di Youtube.com misalnya, tak lagi menjadi konsumsi eksklusif warga Prancis dan AS. Keduanya dalam sekejap merambah mata dunia internasional. Dalam pemahaman ini, film dan karikatur provokatif di atas pantas diperdebatkan dari perspektif globalisasi.
            Mencermati aksi protes global terkait film dan karikatur tersebut, hemat saya wajah globalisasi bakal lekas melahirkan bencana besar bagi umat manusia, ketika kecerdasan (nalar, emosi, spiritual, dll.) hilang dari praksis hidup kita dalam kampung global tadi. Sutradara dari film Innocence of Muslims barangkali tak becus ketika “kebebasan berpendapatnya” menuai protes. Namun, tindakannya yang tak lepas dari motif dan sirkumstansi tertentu ini bisa menyulut ankara di banyak tempat lain.

Pentingnya tindakan cerdas
            Apa yang bisa dipetik dari realitas yang memantik protes, kekerasan dan bahkan pembunuhan ini? Film Innocence of Muslims  yang disebut oleh Hillary Clinton sebagai film "menjijikkan dan tercela" itu justru membawa maut bagi pihak-pihak innocent semisal Dubes dan tiga warga AS di Libya.
            Hemat saya terdapat dua hal yang mesti disikapi secara cerdas dari kenyataan rawan konflik lintas batas ini. Pertama, aksi protes dan penyerangan di berbagai negara itu dapat dipahami sebagai bentuk sikap reaktif yang tak cerdas dan tak dewasa. Kedogolan dan kekeliruan dalam memaknai kebebasan berpendapat sebagaimana yang ditunjukkan oleh pihak tabloid mingguan Charlie Hebdo dan sutradara Innocence of Muslims, tak harus direspon dengan gerakan-gerakan yang menodai dan melukai nurani publik dalam negeri dan bangsa sendiri.
            Kedua, jelas sekali bahwa sutradara Innocence of Muslims serta pihak Charlie Hebdo tak bertindak atas nama negara atau atas nama agamanya. Karena itu, sebenarnya penyerangan dan tindakan anarkis yang ditujukan pada perwakilan-perwakilan AS atau Prancis bisa dinilai sebagai tindakan yang tak cerdas. Bukankah tindakan penyerangan dan anarkisme tersebut lebih menegaskan betapa lemahnya keberpihakan pada prinsip-prinsip luhur kemanusiaan?
            Dengan demikian, kebebasan (berpendapat) yang tak bertanggung jawab, memang dapat berakibat buruk bagi lebih banyak pihak. Dalam dunia kita yang tunggang langgang ini (Anthony Giddens), tindakan bebas yang tak peduli rasa adil dan kenyaman hidup pihak lain, dapat menimbulkan benturan-benturan yang “mencederai” persaudaraan, nurani dan martabat warga global; tak hanya warga suatu negara atau suatu golongan tertentu.
            Karena itu, pemerintah (negara-bangsa) sebagai salah satu pelaku globalisasi semestinya lebih cerdas dan bijak dalam mengantisipasi aksi-aksi tak bertanggung jawab yang berdampak global. Demikian halnya, pemerintah dan pemuka agama di tingkat lokal semestinya lebih peka menyikapi aksi-aksi anarkis yang merugikan bangsa dan negara sendiri.***


Sabtu, 21 April 2012

Kisah Sebatang Pensil

Kisah Sebatang Pensil
Kisah Inspiratif
By: NN.
SEORANG bocah memperhatikan neneknya menulis surat. Suatu ketika ia bertanya, “Apakah nenek menulis tentang apa yang sudah kita kerjakan? Apakah kisah tentang aku?” 

Nenek berhenti menulis. “Ya, aku memang sedang menulis tentang kamu,” ujarnya, “tetapi, yang lebih penting, adalah pensil yang kupakai. Aku berharap kelak kamu akan menjadi seperti pensil ini.
Bocah itu mengamati pensil nenek. Tidak ada yang istimewa. 

“Tapi pensil itu tidak beda dengan pensil-pensil yang pernah kulihat!” 

“Itu tergantung caramu memandang sesuatu. Pensil ini punya lima hal yang jika kamu bisa kelola secara baik dalam dirimu, kamu akan jadi seseorang yang senantiasa berdamai dengan dunia.” 

“Pertama, kamu mampu melakukan hal-hal besar, tapi jangan lupa bahwa ada tangan yang membimbing langkahmu. Kita menyebutnya tangan Tuhan dan Dia selalu membimbing kita menurut kehendakNya.” 

“Kedua, sesekali aku mesti berhenti menulis dan meraut pensilku. Pensil ini akan menderita sejenak, tapi setelah itu, ia akan makin tajam. Kamu juga begitu, kamu harus belajar menahan luka dan kesedihan karena itu akan membuatmu jadi seseorang yang lebih baik.” 

“Ketiga, pensil memungkinkanmu menghapus tulisan yang salah. Artinya, membetulkan kesalahan bukanlah sesuatu yang buruk. Ia membantu kita agar tetap berada di jalan yang adil.” 

“Keempat, yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah kayu bagian luarnya, tetapi grafit di dalamnya. Jadi, perhatikan selalu apa yang terjadi di dalam dirimu.” 
“Terakhir, atau yang kelima, pensil selalu meninggalkan jejak. Dengan cara yang sama, kamu harus tahu bahwa segala sesuatu yang kamu lakukan dalam hidup ini meninggalkan bekas. Karena itu, sadarilah setiap tindakanmu.”***

Hakim dan “Permaian” Tanpa Wibawa

Hakim dan “Permaian” Tanpa Wibawa
Oleh Milto Seran
Diterbitkan Media Online GAGASAN HUKUM
19 April 2012

BEBERAPA waktu lalu, saya dan sejumlah teman jalan-jalan ke kantor Pengadilan Negeri Maumere, NTT. Gedungnya berdiri kokoh. Sedang semua perabotnya serba baru. Bendera merah-putih pun menggantung gagah berani menghias kesucian gedung baru PN Maumere. Megah! Memang bukan sebuah kebetulan kalau gedung itu didandan secara baru bak sang ratu (adil), sesudah suatu waktu ia memiliki pengalaman buruk dilalap si jago merah. Entahlah tampilan megah itu juga membahasakan “pesona keadilan” yang diidamkan orang-orang kuat tetapi dicibir orang-orang kalah.
Mengapa “pesona keadilan” itu diidamkan oleh orang-orang kuat? Mengapa juga pesonanya dibenci dan dicibir orang-orang kalah? Bukankah di gedung pengadilan itu sebuah keputusan yang adil mesti dapat diterima oleh pihak yang kalah sekaligus pihak yang menang? Saya tidak tahu pasti karena yang bekerja di sana juga manusia.
Tulisan ini merupakan sebuah pendapat pribadi sesudah dua kali saya mengikuti sidang sebuah kasus perdata di PN Maumere (masing-masing tanggal 4 November dan 10 November 2008 pada ± 14.30-15.30 dan ± 17.00-17.35). Saat itu kehadiran saya dan teman-teman di ruang sidang tak ubahnya penonton-penonton tulen yang menyaksikan sebuah “permainan”. Seperti biasa, “permainan” itu terdiri dari seorang Hakim Ketua yang diapit oleh dua orang Hakim Anggota, seorang notulis duduk di bagian belakang Hakim, dua orang pengacara duduk berhadapan di depan Hakim dan beberapa orang menonton berlangsungnya “permainan”. Saya menguraikan tulisan ini dalam dua bagian.

“Permainan” tanpa Wibawa
Kesan subyektif saya saat memasuki ruangan sidang sangat lain malah aneh ketika sidang sudah sedang berlangsung. Ketika memasuki ruangan tersebut, saya memang merasa lain karena hakim berbicara dengan volume suara begitu kecil. Karena itu bisa dikatakan ia berbicara tanpa suatu kontak yang memadai dengan lawan bicara (pihak penggugat dan tergugat yang hadir untuk mengikuti berlangsungnya sidang). Apalagi tidak ada mikrofon (pengeras suara). Sedangkan pada saat sidang sedang berlangsung, saya merasa aneh karena seorang hakim anggota (entah sadar atau tidak sadar) tak hentinya “menggoyang badan” dengan sikap tak cukup menggubris jalannya sidang.
Secara pribadi, saya (tentu sebagai penonton tulen) memandang keadaan ini sebagai suatu keadaan yang tidak bisa dikatakan cukup berwibawa dalam sebuah situasi “mengadili” rakyat jelata yang datang menuntut keadilan. Saya berpikir bahwa seorang hakim, entah sebagai hakim anggota atau hakim ketua, seharusnya menunjukkan wibawanya secara benar dalam keadaan resmi seperti keadaan sidang kasus dimaksud.
Kalau memang keadaan fisik Bapak Hakim tidak cukup menyokong kaki untuk melangkah memasuki ruangan sidang, masih lebih baik bila sidang ditunda saja. Atau kalau memang situasi di dalam ruangan sidang tidak cukup “fresh”, betapa lebih terhormat sang hakim mencari saja tempat yang lebih layak untuk berekreasi; duduk santai sambil “goyang badan” (entah kaki atau tangan, entah perut atau kepala). Mengapa Bapak Hakim dianjurkan untuk menunda saja sidangnya? Mengapa Bapak Hakim diminta juga untuk mencari saja tempat rekreasi yang layak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas dapat ditinjau dari dua sisi. Pada satu pihak, kalau memang Bapak Hakim tidak siap secara batin dan fisik untuk menjalankan fungsi sebagai Hakim, sekali-kali jangan mendesak diri untuk hadir dalam ruangan sidang dan mengadili orang lain. Sebab perihal “mengadili” bukan perihal rekreasi atau perihal “duduk santai” sesudah makan siang di kota Maumere yang panas.
Pada pihak lain, Bapak Hakim perlu ingat disiplin sopan santun dalam ruangan sidang yang tentunya sudah menjadi sebuah wilayah “sempit” di mata seorang hakim, tetapi sangat luas di mata seorang penonton tulen. Alasannya jelas. Penonton tidak masuk dalam wilayah “permainan” yang tentunya berada di bawah aturan main tertentu. Sayangnya, ada “pemain” di ruangan sidang yang lupa akan “disiplin tubuh” dan lupa bahwa ia sedang bermain dalam wilayah publik karena itu patut berbicara lantang.
Keadaaan yang diuraikan di atas merupakan sebuah keadaan eksternal yang tidak beres dan boleh saja dianggap enteng oleh mereka yang terlibat aktif dalam “permainan” yang dimaksud. Akan tetapi bila keadaan ini (ruangan sidang tanpa mikrofon dan sikap Bapak Hakim yang kurang disiplin) dibiarkan begitu saja, ia bisa berimplikasi “buruk” terhadap keadaan internal (perkara yang sedang disidangkan). Karena sangat boleh jadi keadaan luar yang tidak beres itu sedang membahasakan keadaan internal yang penuh misteri; boleh jadi keadaan internal tidak beres seperti keadaan luarnya, atau malah lebih rumit lagi dan fatal. Karena itu saya mempertanyakan keadaan eksternal seorang hakim yang tidak disiplin dalam sebuah ruangan sidang peradilan.
Wibawanya lenyap malah keputusannya tidak tegas pula karena sikapnya yang demikian. Dalam kasus ini, keadaan luar yang permisif bisa saja mengekspresikan “ruang internalnya” yang lebih dari permisif; ia bisa kompromistis bahkan konspiratif. Seorang hakim, dengan demikian, jangan hanya tegas sewaktu mengekspresikan kekuasaan kehakimannya saat “mengetukkan palu” dengan begitu merdekanya.

Kuatnya Kesan Formalitas
Kuatnya kesan sekadar menjalankan tugas formal tampak dalam perihal seorang hakim anggota yang membaca putusan sidang dengan volume suara kecil (tanpa mikrofon) dan dengan kecepatan membaca begitu tinggi, tanpa jedah yang jelas, serta tanpa aksentuasi yang pasti. Semuanya berlangsung seolah-olah “permainan” ini hanyalah sekadar aksi memenuhi sebuah formalitas. Gejala lain yang mendukung “kuatnya kesan formalitas” ini adalah bahwa pengumuman hasil keputusan sidang dilangsungkan tanpa kehadiran pihak tergugat (kecuali pengacaranya).
Keadaan ini boleh dinilai sah-sah saja dengan dalil apapun. Tetapi keadaan yang sederhana ini bisa menimbulkan sebuah tanda tanya besar. Entahkah pihak tergugat sudah mengetahui hasil sidang sebelum waktu untuk diumumkan tiba? Pada suatu zaman dengan teknologi canggih seperti abad ke-21 ini, segala kemungkinan bisa terjadi. Apalagi de facto, dalam pengumuman hasil keputusan sidang, kemenangan ada pada pihak tergugat. Keadaan ini masih menyisahkan banyak tanda tanya dalam diri saya (penonton tulen) dan sangat boleh jadi dalam diri pihak yang kalah, yang tentunya tidak akan pernah terjawab tuntas.
Tak heran Benny K Harman (Anggota Komisi III DPR) menulis begitu tegas, “Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya. Efek dari pengabaian atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu adalah merosotnya kepercayaan publik atas kinerja aparat penegak hukum tersebut. Jika berbagai perkara dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang menegakkan hukum.
Jadi tak mengejutkan jika muncul istilah ‘bisnis perkara’. Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan. Sangkaan mengenai maraknya “mafia peradilan” bertalian dengan ‘bisnis perkara’”. (Opini Kompas, 30 Oktober 2007)
Salah satu contoh yang ditonjolkan oleh Benny K Harman adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007). Apapun kasusnya, bila memang ada “mafia peradilan” entah di tingkat lokal atau tingkat nasional, tentu semuanya dimainkan dengan rapih tetapi tidak juga melenyapkan “kuatnya kesan formalitas” ketika semuanya dipentaskan dalam sebuah ruangan sidang. Bila kesan ini tidak dipertimbangkan secara matang untuk ditepis dari proses peradilan, maka cepat atau lambat, aparat penegak hukum akan kehilangan kepercayaan publik yang begitu mahal, tetapi begitu mudah diperoleh manakala para penegak keadilan sanggup menjunjung tinggi kejujuran dan kemurnian hati nurani.
Wong cilik mungkin buta hukum, tetapi ia tidak “buta” rasa keadilan. Akhirnya prasangka tak bersalah merupakan sesuatu yang niscaya ketika seorang hakim melakukan sesuatu yang tidak beres hingga sikapnya memberi “kesan formalitas” begitu kuat. Keadaan seperti yang digambarkan secara (belum) tuntas di atas, pada akhirnya mengakibatkan kalangan hakim (pelaku utama fungsi peradilan) tidak lagi menjaga dan menegakkan kehormatan dan kewibawaannya. Sydney Smith bermadah, Nations fall when judges are injust. Untuk keadaan lokal NTT secara khusus, saya memodifikasi ujaran Smith dan membahasakan keadaannya demikian, The buildings fall when judges are injust.


Tentang penulis:
Milto Seran, mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero-Flores, NTT.

Selasa, 27 Maret 2012

Polisi dan Kewaspadaan Kolektif

Polisi dan kewaspadaan kolektif

Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
(MEDIA INDONESIA edisi Rabu, 28 Maret 2012)
POLISI memainkan peran sentral dalam kehidupan bernegara. Polisi mengusung tugas sangat mulia yakni memelihara keamanan dan ketertiban publik. Eksistensinya sebagai badan pemerintahan mampu menjadikan konstitusi negara tetap tegak dan kokoh. Demikianlah polisi mutlak eksis untuk mempertahankan dan menjamin keharmonisan hidup bermasyarakat dan bernegara. Ringkasnya, polisi mengemban tugas ganda; mengabdi negara dan melayani masyarakat.
Polisi dikatakan mengabdi negara karena ia menyandang tugas vital dalam hubungan dengan penegakan hukum. Polisi berkewajiban melayani masyarakat. Sebab dari hakikatnya, ia terbentuk untuk menjamin keamanan publik. Dengan ini, polisi didefinisikan sebagai badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar Undang-undang). Tapi kenyataannya, institusi polisi tak jauh pula dari bentuk-bentuk kejahatan.
Institusi bertabur kejahatan 
Akan tetapi, jika terjadi suatu aksi kriminal yang melibatkan oknum polisi, terkadang pertanyaan remeh yang terlontar adalah “Polisi macam apakah orang ini?”. Timbulnya pertanyaan ini bukannya tanpa dasar. Pertanyaan tersebut mengacu pada fakta bahwa sering terjadi kejahatan (kekerasan, pemerasan dan belakangan ini terjadi penyalahgunaan narkotika) yang dilakoni oleh oknum polisi.
Dalam banyak hal, sebagai persona, polisi juga mempunyai kelemahan manusiawi. Tetapi apapun aksinya (apalagi kriminal), tindakan seorang anggota polisi tidak bisa dilepaspisahkan dari profesinya sebagai alat negara dan terutama keanggotaannya dalam suatu badan pemerintahan. Artinya tindakan polisi yang melanggar hukum tidak dapat diklaim remeh sebagai suatu kelalaian.
Tindakan kriminal oleh polisi (entah perorangan, kelompok atau bahkan lembaga) tidak bisa dimaklumi begitu saja. Sebab ketika sebuah pelanggaran hukum dimaklumi tanpa sikap tegas, hal ini berpotensi menjadi “kultur” negatif yakni budaya “pembiaran” atau kultur bisu.
Karena alasan itu, tidak rasional bila polisi “memelihara” kebiasaan memaklumi suatu persoalan kriminal dengan pendekatan “maaf-maafan”. Dengan kata lain, sikap “melanggengkan” kejahatan (tanpa menindak pelaku secara tegas) adalah suatu pengkhianatan terhadap lembaga publik yang mengemban tugas-tugas luhur. Tetapi entah diakui atau tidak, beberapa tahun belakangan ini telah berlangsung cukup banyak “adegan” kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi; mulai dari bentrokan antara Polisi – TNI hingga kekerasan oleh polisi terhadap warga.
Beberapa contoh dari Indonesia Timur bisa disebutkan. Pada Januari 2007 terjadi bentrokan antara Polisi – TNI di Puncak Jaya, Papua. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa. Pada akhir Juli 2007 terjadi bentrokan antara massa dan polisi di Alor (NTT) menyusul peristiwa penembakan seorang tukang ojek oleh oknum polisi saat patroli. Pada pertengahan Agustus 2007 terjadi penganiayaan terhadap warga Oebobo – Kupang (NTT) oleh seorang anggota Polresta Kupang.
Masih pada bulan yang sama (Agustus), terjadi kasus pembunuhan (berencana) atas seorang PSK asal Manado oleh seorang anggota polisi di Larantuka (NTT). Pihak kepolisian setempat dinilai kurang profesional dalam penanganan kasus yang terakhir ini. Pasalnya, polisi tidak memasang police line di TKP dan bahkan mengizinkan pemilik kos untuk membersihkan bercak-bercak darah yang mulai mengering. Pada akhir bulan Agustus 2007, sejumlah anggota polisi menganiaya seorang warga Sumba Barat (NTT). Penganiayaan itu berlanjut di Polres Sumba Barat, dan turut “dilakoni” oleh dua anggota Polwan. Sayangnya, korban dipukul lagi ketika ia masih dirawat di rumah sakit (korban dalam keadaan diinfus).
Di tempat lain, beberapa waktu lalu kita dengar dan baca berita tentang konflik warga dan polisi di Mesuji dan Sape (2011) yang menelan korban jiwa. Kecerobohan dan tindakan naif (polisi) dalam menjalankan tugas telah memantik “sakit hati” komunal dengan implikasi negatif yakni perlakuan tidak manusiawi terhadap polisi. Misalnya, warga membakar anggota polisi (Sumatra dan Kalimantan). Ada yang meninggal, ada yang mesti dirawat intensif.
Bangsa ini sepertinya dibuat masygul. Kalau bukan polisi yang “membunuh”, malah rakyat yang merasa dirugikan berpotensi “mematikan”. Langkah apa yang mesti kita tempuh?

Kewaspadaan kolektif
Pimpinan institusi polisi hendaknya menunjukkan sikap secara jelas dan tidak mendua atau ragu-ragu. Pada satu pihak, langkah ini penting untuk memberi garansi bagi tegaknya reputasi dan wibawa polisi sebagai sebuah lembaga pemerintahan. Pada pihak lain, tindakan tegas atas setiap pelanggar hukum menandaskan penegakan hukum dan HAM sebagai preseden untuk misi reformasi kultural dalam tubuh polisi. Prinsipnya, “di hadapan hukum, semua warga negara mendapat perlakuan yang sama.
Karena itu, mudah-mudahan praduga yang menyebutkan bahwa penangkapan anggota polisi yang indisipliner hanyalah bentuk pencitraan, tidak benar dan perlu diwaspadai. Sebab, barangkali kasus-kasus yang terungkap belakangan ini hanyalah misteri “gunung es” institusi (polisi) yang bertabur kejahatan, di mana “erosi“ kepercayaan publik pada polisi tak terbendung lagi.
Dalam kondisi seperti ini, kewaspadaan kolektif (bukan kesadaran palsu semisal politik pencitraan) yang disertai pendekatan manusiawi dalam menjalankan tugas merupakan “lonceng” yang mengingatkan publik, bahwa masih ada figur-figur polisi yang reliable, handal dan dapat dipercaya. Akan tetapi, kewaspadaan tersebut tidak harus berasal dari pihak kepolisian. Kewaspadaan dapat pula bersumber pada pihak masyarakat luas sebagai pemegang kontrol sosial. Kewaspadaan ini penting untuk “memerangi” pribadi tertentu yang memanfaatkan kekuasaan untuk bertindak sesuka hati, tanpa rasa bertanggung jawab atas profesi yang diemban. Kekuasaan sekali-kali jangan dimanipulasi untuk menguasai yang lain dan menindas “yang tak berdaya”. Awasan ini perlu disematkan dalam ingatan kolektif bangsa, agar kita pun sanggup menampik pandangan Lord Acton,  power tends to corrupt.
Konklusinya, bila polisi sebagai sebuah lembaga publik ingin tetap mempertahankan kredibilitasnya di mata publik, ia perlu secara intens mengevaluasi diri dan menentukan komitmen tersendiri demi meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pencitraan sudah sangat kuno dan bukan lagi solusi yang tepat untuk menghadapi erosi kepercayaan publik.
Dalam hal ini, polisi yang profesional adalah polisi yang bertanggung jawab atas tugas pengabdiannya dengan cara yang human. Jalan kekerasan dan pemerasan, terlebih lagi keterlibatan dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika, benar-benar edan dan kontra reformasi kultural dalam tubuh polisi sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab mengayomi rakyat. Jika ketegasan di pihak pimpinan institusi diabaikan dan gagal “dikawinkan” dengan keberanian sipil (kontrol sosial), maka visi dan misi reformasi kultural dalam tubuh polisi adalah kebohongan belaka.***

Selasa, 13 Maret 2012

Republik Ternoda dan Sakit Hati Publik

Republik Ternoda dan Sakit Hati Publik
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
(Opini HU Media Indonesia edisi Rabu, 14 Maret 2012) 

SKANDAL korupsi yang terjadi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan dari kursi DPR hingga tubuh parpol, membuat kita tak habis berpikir dan bertanya, pemimpin-pemimpin kita terpilih untuk melayani rakyat atau melayani siapa? Apakah nurani para pemimpin Republik ini masih tergerak untuk memperbaiki nasib rakyat yang didera kemiskinan, kelaparan, dan ketertinggalan dalam banyak hal (terutama pendidikan dan kesehatan)?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedikitnya membantu kita mafhum akan skandal korupsi pada periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai skandal luar biasa. Menurut BPK, selama tujuh tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, sedikitnya Rp103 triliun uang negara disalahgunakan atau dikorupsi (http://Antikorupsi.org/). Tidak perlu heran jika skandal korupsi mesti disebut sebagai megaskandal yang menodai ‘wajah’ Republik ini.

Kekecewaan dan harapan
Penyalahgunaan uang negara (korupsi), sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, menegaskan sejarah bangsa Indonesia sebagai sejarah yang tak pernah lepas dari kekecewaan dan harapan. Pada satu sisi, pemerintah berkomitmen dengan harapan tidak mengulang periode gelap (penuh kekecewaan rakyat) pada masa Orde Baru. Namun, pada sisi lain kebijakan-kebijakan yang diambil penyelenggara negara selalu terganjal momok yang bernama ‘korupsi’; realitas yang mengecewakan dan karena itu melukai nurani rakyat kecil.
Kekecewaan rakyat pun tak tertahankan lagi. Puncak ‘sakit hati publik’ itu terbaca jelas, misalnya, dalam peristiwa Deddy Sugarda menyerang Sistoyo, jaksa yang tertangkap oleh KPK karena menerima sogok. Meski tergolong tindak kriminal, peristiwa itu berbicara lantang tentang runtuhnya bangunan keadilan di Indonesia. Dalam riwayat politik bangsa yang plural ini, misi mewujudkan visi bangsa (kepentingan umum) memang sering ternoda oleh dua cara. Pertama, kepentingan umum ditelantarkan karena wakil rakyat lebih konsisten dan fokus mengurus kepentingan golongan atau pribadi. Implikasinya, DPR dengan sendirinya mengabaikan tanggung jawab mengurus kesejahteraan rakyat dalam pengertian seluas-luasnya.
Dalam hal ini pelayanan wakil rakyat, atau tepatnya keterwakilan DPR, menjadi pincang karena representasinya minus tanggung jawab. DPR lupa bahwa dengan mengabaikan kepentingan umum, mereka tengah menodai res publica pada saat bersamaan.
Kedua, DPR minus sikap kritis. Acap kali wakil rakyat mudah terseret oleh kekuasaan lalim karena ketiadaan sikap kritis (terhadap diri dan juga terhadap struktur yang ‘kotor’). Jika keadaan ini dibiarkan, anggota DPR gampang terjerumus dalam sikap permisif-kompromistis yang mendiamkan begitu saja. Skandal-skandal yang melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sudah bisa dipastikan, hal itu menegaskan lemahnya fungsi kontrol legislatif. Akibat logisnya, politik kartel tak terhindarkan. Dua hal tersebut mau tak mau mengantar kita untuk sedikitnya menentang pendapat Thomas Hobbes dan JJ Rousseau bahwa dalam kenyataan, bukan warga negara yang perlu diperadabkan, melainkan penyelenggara negaralah yang mesti ditertibkan.
Dua langkah penertiban penyelenggara negara yang koruptif, misalnya, pertama, upaya menjadikan parpol lebih sebagai ruang pendidikan politik, bukan sekadar ‘kendaraan’ politik yang mengantarkan politikus merebut kursi pemerintahan. Parpol juga jangan dijadikan ‘mesin produksi uang’ sebanyak-banyaknya untuk memenangi ajang pertarungan politik semisal pilpres dan pemilu kada.
Kedua, berpikir bersama koruptor untuk melawan korupsi. Wistle blower seperti Nazaruddin mesti dilindungi untuk mengungkap misteri megaskandal korupsi struktural sampai tuntas. Peran Nazaruddin dalam pengungkapan para koruptor dalam tubuh parpol yang juga melibatkan wakil rakyat menjadi entry point untuk mempelajari secara saksama modus operandi megaskandal korupsi di republik ternoda ini.

Ironi (hukum) Mbah Minah
Akan tetapi, sekadar menoleh ke masa silam, kelihatannya kepercayaan publik terhadap kinerja para penegak hukum sekali lagi mendapat batu ujian yang cukup berat. Demikian halnya kearifan penegak hukum, terutama nurani otoritas yang memegang aturan hukum, mesti bagaikan emas dimurnikan dalam dapur api. Apakah kemurnian nurani penegak hukum tak lekang oleh waktu?
Terbukti realitas berbicara lain beberapa waktu lalu. Mbah Minah atau Aminah, 55, akhirnya harus menerima vonis 1 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, lantaran memetik tiga buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam 4, senilai Rp2.000. Ironis memang. Di tengah proses penanganan megaskandal korupsi yang terkesan berbelit dan ‘melindungi’ koruptor, seorang rakyat miskin mesti dihadapkan  pada satu kenyataan yang jauh dari rasa keadilan publik. Sebuah realitas yang tak mudah dipahami.
Di tengah ziarah panjang bangsa mencari kebenaran dan keadilan, kita tahu pada prinsipnya ‘matahari’ kebenaran dan keadilan merupakan cahaya universal yang terbit untuk semua, tapi kini coba diarahkan untuk kepentingan segelintir orang. Hal lain dan terpenting yang mesti ditanam dalam ingatan kolektif (bangsa) ialah kesadaran bersama bahwa sebagian besar penyelenggara negara saat ini bukanlah sosok-sosok yang setia. Mafia anggaran dan korupsi dalam tubuh DPR, berikut skandal di seputar istana presiden dan korupsi yang melibatkan petinggi partai politik, membuktikan ketidaksetiaan itu.
Fakta ketaksetiaan dan lemahnya tanggung jawab dalam diri para pejabat negara meyakinkan publik bahwa sosok pemimpin yang bijak bestari dan berani memihak kebenaran jarang kita jumpai di lapangan. Sepertinya Indonesia hari ini tidak hanya ‘memelihara’ koruptor-koruptor yang berani mencuri uang negara, tetapi juga ‘membesarkan’ pemimpin-pemimpin yang berani pula ‘mencuci tangan’. Indonesia sedang mengalami krisis figur pemimpin yang berani memihak, terutama memihak yang lemah dan miskin, semisal Mbah Minah.
Inkonsistensi DPR, temuan otoritas hukum mengenai mafia peradilan dan mafia anggar an, korupsi seputar istana dan institusi-institusi pemerintah daerah, berikut korupsi struktural dalam tubuh partai semisal Demokrat, sakit hati Deddy Sugarda, serta ironi Mbah Minah merupakan realitas kelam demokrasi Indonesia. Di dalam kekelaman itu, kita bukan menggemakan tumbangnya pemerintahan yang sedang ‘terombang-ambing’ saat ini (reformasi jilid II?), melainkan berharap pemerintahan SBY mengambil sikap berani, tegas, dan konsisten untuk tidak ragu-ragu ‘menghunus pedang’ melawan korupsi.***