Sabtu, 06 April 2013

Mempertimbangkan Status Negara Hukum



Mempertimbangkan Status Negara Hukum
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
 Dipublikasikan Media Indonesia Edisi Sabtu,  6 April 2013

PERISTIWA penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman (23/3) disebut sebagai Kejadian Luar Biasa. Penjara yang merupakan tempat netral, atau tepatnya tempat berlindung bagi warga negara yang terpaut masalah hukum, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang menyeramkan. Tempat ini tak cuma menakutkan bagi narapidana atau tahanan-tahanan, tetapi malah membuat para sipir merasa terancam, takut dan “lumpuh”. Para penjaga tak banyak bertindak. Hanya pasrah, ketika penyerbuan oleh kelompok bersenjata itu berlangsung rapi, terlatih dan terencana. Dalam  tempo 20 menit, ke-4 tersangka pembunuhan seorang anggota Kopassus, meregang nyawa. Kelompok penyerang lalu kabur dengan mobil.
Mengacu pada skenario pembunuhan yang begitu profesional, banyak spekulasi bermunculan. Satu yang menarik adalah sikap curiga terhadap proses eksekusi ke-4 tahanan tersebut. Secara objektif, kejadian ini berlangsung amat cepat dan tepat sasar. Dari sirkumstansinya, bisa disebutkan beberapa hal. Pertama, para pelaku adalah kelompok bersenjata yang sangat profesional. Kemungkinan besar, mereka berasal dari kalangan yang terlatih. Kedua, peristiwa ini mengorbankan ke-4 tahanan yang dikaitkan dengan pembunuhan seorang anggota Kopassus (19/3). Atas asas praduga tak bersalah, kita bisa mengatakan bahwa balas dendam merupakan finish operantis dalam kejadian ini. Ketiga, para penjaga Lapas dilumpuhkan. Mereka tak bertindak banyak, selain pasrah dan menuruti perintah kelompok penyerbu. Tentu saja dalam konteks ini kawanan penyerbu tak mudah dilawan oleh para penjaga di Lapas. Mereka begitu tangguh, sehingga tak ada kemungkinan sama sekali untuk meminta pertolongan dari pihak keamanan.
Terhadap kejadian ini, editorial Media Indonesia mencatat, “Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, … membuat kita bertanya-tanya. Bertanya apakah kita masih pantas menyebut diri sebagai negara hukum bila orang-orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus dieksekusi mati?” (Media Indonesia, 25/3). Pada titik pemahaman ini, apabila kita menyinggung hukum, maka sesungguhnya kita menitikberatkan diskursus ini pada permasalahan demokrasi. Dalam negara-negara yang menganut paham demokrasi, penegakan hukum merupakan hal kunci yang menentukan lestarinya prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, keadilan atau kesamaan, rasionalitas, kebebasan dan kesejahteraan umum. Tanpa keberanian untuk menegakkan hukum, negara ini sekali lagi tenggelam dalam euforia demokrasi yang cuma dialami oleh kalangan penguasa, sedangkan rakyat kecil tetap tercebur dalam ketakutan, ketidakadilan dan irrasionalitas penegakan hukum.

Skenario Mad Max
Keempat korban dalam peristiwa ini barangkali akan segera dilupakan. Akan tetapi, apabila para pelaku penembakan itu tidak diusut tuntas, kejadian ini mendemonstrasikan beberapa hal penting. Pertama, pudarnya supremasi hukum. Hukum yang mesti ditegakkan, hukum yang harusnya mengatasi segala bentuk permasalahan di negeri ini, dan hukum yang menunjukkan identitas bangsa Indonesia sebagai negara hukum, tidak lagi dihargai. Banyak pihak mulai main hakim sendiri. Belum ada kepastian mengenai identitas para pelaku penyerangan Lapas Cebongan. Namun, siapapun pelakunya, atau siapapun yang menjadi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut, hal ini secara amat telanjang menunjukkan kesemuan praktik demokrasi di Indonesia. Hukum yang merupakan denyut jantung paham demokrasi tak lagi dihiraukan.
Kedua, minimnya keberanian dalam diri para pemimpin negara. Ketika kalangan tertentu terkesan mulai membentengi diri dengan berbagai argumentasi, atau sekadar melempar alibi di hadapan publik manakala berbagai spekulasi bermunculan,  pertanyaan sederhananya adalah apakah para penegak hukum masih memiliki keberanian untuk menginvestigasi kasus ini secara profesional? Tentu saja publik Indonesia mengharapkan pemimpin-pemimpin yang berani mengambil keputusan, meskipun keberanian itu kerap membawa risiko tersendiri. Artinya, hukum mesti ditegakkan, walaupun dunia harus binasa.
 Ketiga, kedua hal terdahulu memperkuat pernyataan tentang pudarnya peran negara melindungi warganya sendiri. Boleh dibilang ini merupakan bentuk penjajahan negara terhadap rakyat sendiri. Peristiwa Lapas Cebongan sekali lagi menyisahkan satu pertanyaan, apakah pihak penjaga Lapas begitu lemah sehingga mereka bahkan tak memiliki sedikitpun peluang untuk meminta pertolongan dari pihak kepolisian? Jika mereka terlalu lemah, maka negara Indonesia sejauh ini masih memelihara mentalitas yang buruk, yakni membiarkan para narapidananya berada dalam keadaan yang tidak aman. Perihal rasa aman di Lapas tampak direduksi pada tembok-tembok pengaman semata. Sedangkan para penjaga hanyalah orang-orang suruhan yang bertanggung jawab menjaga pintu masuk. Apakah benar demikian? Rasanya janggal jika para penjaga tak sanggup bertindak untuk membela hak hidup para tahanan yang mati sebelum divonis secara hukum. Wilayah tanggung jawab mereka dibiarkan begitu saja.
Negara sepatutnya memberi rasa aman kepada warganya. Jika hukum tak sanggup menciptakan rasa aman dan keadilan, atau para penegak hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk menuntaskan persoalan ini, niscaya negara ini perlahan-lahan namun pasti, terjebak dalam apa yang disebut oleh Bryan Turner sebagai “Mad Max Scenario”. Terminologi ini mengacu pada sebuah film yang menjelaskan sebuah visi apokaliptik tentang masa depan masyarakat global yang dapat hidup dalam suatu kondisi penuh kekerasan. Umat manusia terlempar kembali ke dalam cara hidup primitif yang keras dan tanpa hukum yang mengatur. Keadaan seperti ini, menurut Ritzer, sebenarnya sudah mulai tampak di jalan-jalan kota di Irak, Afganistan, Pakistan dan Somalia, dalamnya Skenario Mad Max merupakan realitas yang tak diragukan lagi (George Ritzer: 2010, 501).

Rasa Aman
Pertanyaan sentimental dari Media Indonesia benar-benar menggugah. “Apakah kita tidak malu membangga-banggakan diri sebagai negara hukum bila negara gagal melindungi warga negara? Bagaimana pertanggungjawaban hukum negara kepada keluarga para korban?” (editorial MI, 25/3). Perihal hukum, sesungguhnya Filosof Genewa-Prancis, Jean Jacks Rousseau melihatnya sebagai ekspresi kehendak umum rakyat. Karena hukum dalam negara hukum mesti mengkespresikan kehendak umum rakyat, maka ia bersifat umum. Maka, hukum mau tak mau mengandung prinsip ekualitas. Dengan prinsip ini, individu-individu dalam asosiasi politik bernama negara-hukum itu berharap hidup mereka akan menjadi lebih aman dan adil dengan adanya aturan hukum.
Harapan ini bertolak dari keyakinan universal bahwa hukum tidak mungkin membuat hidup menjadi lebih buruk. Bila ternyata ada hukum yang membuat hidup warganya menjadi tidak nyaman, maka hukum itu irrasional dan tidak mungkin disetujui sebagai hukum. Hukum dalam pola pemahaman ini menjadikan individu-individu merasa bebas. Dengan adanya hukum, individu-individu dapat memperoleh tempatnya dalam negara. Sebab menyitir Thomas Hobbes, dari hakikatnya negara (hukum) tercipta untuk mengatasi kondisi alamiah “perang semua melawan semua”. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa hukum yang legitim adalah hukum yang mengekspresikan kehendak umum, hukum yang memperlakukan individu-individu secara sama dan yang memberi kebebasan atau rasa aman kepada individu-individu.
Dengan mengacu ke uraian-uraian sebelumnya, hal terpenting yang dapat digarisbawahi sehubungan dengan status Republik ini sebagai negara hukum adalah konsistensi penegakan aturan hukum. Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban untuk secara profesional mengungkap dan memproses kawanan penembak tersebut.***