Pancasila dan (Lintasan Terjal) Demokrasi Indonesia
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero dan Staf Redaksi Seri Buku VOX
(Opini Harian Umum MEDIA INDONESIA edisi 21/02/2012)
ROBERT A Dahl mengibaratkan demokrasi bak musafir padang pasir. Di perjalanannya, pengembara itu melintasi tanjakan-tanjakan kecil. Terkadang ia melewati lintasan terjal berliku hingga akhirnya mencapai ketinggian tertentu (Dahl, 2001). Andai saja konteks politik bangsa kita ditempatkan dalam lukisan Dahl, demokrasi Indonesia tengah berada di lintasan-lintasan terjal berliku. Sebagai contoh, dalam kesehari an hidup, kita tahu DPR memanipulasi kehendak sovereign, korup, dan acap kali secara terang-terangan bersuara lebih sebagai wakil partai ketimbang wakil rakyat.
Kita lihat di sini sebuah anomali relasi kekuasaan antara DPR dan rakyat jelata.
Orde Reformasi yang diharapkan menjadi lebih baik daripada Orde Baru justru de facto dalam banyak hal belum memperlihatkan titik cerah. Terkesan Indonesia hendak maju dan menjadi modern, tetapi kehendak untuk jadi modern masih terbelit oleh krisis identitas (Pancasila?). Indonesia tidak cukup kuat menggenggam prinsip-prinsip Pancasila sebagai identitas bangsa; nation yang jamak dan luas, tapi serentak tunggal ini.
Berani merdeka atau tidak?
Saat ini, tantangan terberat dan tengah mengancam langkah maju bangsa ialah bahaya disintegrasi. Bahaya itu tidak mesti dipahami dalam pengertian upaya pemisahan secara geografi s-teritorial. Ancaman disintegratif itu dapat dibaca dalam relasi sosial-politis yang acap kali berujung pada penyebutan kelompok tertentu sebagai minoritas dan kelompok lain sebagai mayoritas.
Saat ini, tantangan terberat dan tengah mengancam langkah maju bangsa ialah bahaya disintegrasi. Bahaya itu tidak mesti dipahami dalam pengertian upaya pemisahan secara geografi s-teritorial. Ancaman disintegratif itu dapat dibaca dalam relasi sosial-politis yang acap kali berujung pada penyebutan kelompok tertentu sebagai minoritas dan kelompok lain sebagai mayoritas.
Dalam konteks ini, separasi sosial mudah terjadi dalam sistem politik yang rapuh, dengan penyelenggara negara lebih menonjol tampil sebagai kelompok elite yang terpisah jauh dari kelompok rakyat jelata.
Elitisme itu mau tidak mau menyimpan bahaya besar disintegrasi atau tepatnya diskonektivitas antara rakyat pada satu pihak dan penyelenggara negara pada pihak lain. Politik yang sejatinya merupakan seni mengatur kese jahteraan bersama direduksi ke dalam kepentingan ‘keluarga besar’ dan ‘kelompok bisnis’. Membiarkan keadaan itu terus berkembang sama dengan membuka peluang bagi bahaya ikutan yang sangat potensial, yakni timbulnya otoritarianisme, dengan diskrepansi antara elite politik dan wong cilik sulit terjembatani.
Kita boleh lihat di sini, demokrasi elektoral dan otoritarianisme bisa seiring dan sejalan.
Masih ingat? Sebuah kejutan jatuh dari ‘langit’ legislatif pada awal Oktober 2011. Dengan otoritasnya, DPR coba menunjukkan ‘taringnya’, manakala ia menyerukan pembubaran KPK, ketika lembaga hukum itu getol menyelidiki mafia anggaran di seputar badan anggaran.“KPK = teroris baru,” teriak DPR. Teriakan itu kemudian dimaklumi ‘bagaikan orang di pinggir jalan’ (editorial Media Indonesia, edisi 8/10/2011).
Dalam karut-marut kondisi bangsa yang demikian, menggali Pancasila kembali merupakan hal yang niscaya. Sekadar membaca kembali pidato Lahirnya Pancasila, orasi yang dibawakan Soekarno di hadapan Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, kita menemukan pokok persoalan yang dirumuskan great orator itu dalam sebuah tanya. “Saudara-saudara, soalnya adalah demikian: -kita ini berani merdeka atau tidak?” Dalam pernyataannya, Bung Karno menegaskan keberatannya atas pikiran Tuan Soetardjo; ‘apa yang dinamakan merdeka adalah kalau tiap-tiap orang di dalam hatinya telah merdeka, itulah kemerdekaan’. ‘Sampai lebur kiamat kita belum dapat Indonesia merdeka’, jika tiaptiap orang Indonesia yang saat itu jumlahnya 70 juta lebih dulu harus merdeka di dalam hatinya. Demikian Bung Karno membantah.
Meski kemerdekaan selalu dimaknai dalam proses menjadi (in the making), Indonesia hari ini bukan berurusan dengan kemerdekaan hati tiaptiap warga negara, yang jumlahnya 237.641.326 jiwa (BPS 2010). Sebaliknya, bangsa Indonesia sedang dalam proses ‘memerdekakan’ hati para
penyelenggara negara dari hasrat-hasrat terselubung yang mengarah ke tindak korupsi. Kita tahu pengusutan dan langkah pencarian kebenaran sehubungan dengan korupsi Wisma Atlet masih terus bergulir. Andai saja akhirnya terbukti Angie berbohong, kita saksikan di sini, ia juga berbohong dalam `tubuh' atau atas nama dirinya sebagai figur wakil rakyat. Sebuah kenyataan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat yang menderita. D a l a m konteks ini, hati nurani para politikus dan sebagian penyelenggara negara semisal Angie mesti dimerdekakan.
Walau pada kenyataannya urusan `memerdekakan' hati pejabat publik dari nafsu mengutamakan kepentingan golongan tidak mudah, tugas itu tidak begitu saja disepelekan.
Oleh karena itu, untuk mengukuhkan tugas dimaksud, pada satu pihak setiap parpol patut berfungsi sebagai `mesin cuci' politis yang berani membersihkan (memurnikan) figur-figur andalan mereka, se belum mereka diterjunkan ke jabatan publik tertentu. Kemudian pada pihak lain, kontrol sosial masyara kat dan terutama kontrol legislatif dan yudikatif sangat signifikan berperan `memerdekakan' hati pihak-pihak yang coba memelihara hasrat menyelewengkan uang ne gara.
Dengan demikian, di za man korupsi ini, dan di lintasan terjal berliku demokrasi Indone sia itu, kita membutuhkan Pancasi la kembali. Kita perlu tegas dan jelas menimba kebijaksanaan hidup berbangsa dan berne gara dari `sumur' Pan casila sebagai identitas bangsa, sebuah jati diri kolektif. Dalamnya, kita tahu apa yang menjadi hak kita, tanpa melupakan kewajiban yang mesti kita torehkan sebagai warga negara. Lebih dari itu, mengikuti Gandhi, kita bisa tegaskan, “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya ialah perikemanusiaan.“ Terang sekali. Lebih dari pengkhianatan terhadap bangsa, korupsi merupakan tindakan yang jelas-jelas melawan perikemanusiaan.
Mengapa Pancasila?
Mengapa di tengah sekian banyak permasalahan yang menantang ini, pilihan kita justru jatuh pada Pancasila? Adakah Pancasila relevan untuk dibicarakan di hadapan keindonesiaan yang dinodai berbagai tindak yang kurang atau bahkan tidak beradab?
Indonesia yang diimpit sejumlah masalah kontemporer saat ini keliru kalau tidak berpaling pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan Pancasila, sebagai sebuah teks yang dipadatkan dari nilai-nilai budaya-budaya berbeda, kiranya selalu ditafsir secara kreatif dari waktu ke waktu untuk menemukan solusi tepat bagi persoalan-persoalan yang tengah mengimpit bangsa (Eka Darmaputera,1988). Karena itu, atas cara apa pun Pancasila sekali-kali bukanlah teks `mati' yang tidak relevan bagi Indonesia dari generasi ke generasi.
Akan tetapi, pemahaman progresif seperti itu hanya dipahami sampai tuntas jika Pancasila selalu dimengerti dalam makna `proses', sebagaimana digarisbawahi Goenawan Mohamad, “Kita membutuhkan Pancasila kembali karena ia merupakan proses negosiasi terus menerus dari sebuah bangsa yang tak pernah tunggal, tak sepenuhnya bisa `eka', dan tak ada yang bisa sepenuhnya meyakinkan bahwa dirinya, kaumnya, mewakili sesuatu yang Mahabenar.“
Pancasila hadir sebagai penunjuk arah `pelayaran' bangsa Indonesia mencari kemerde kaan. Sebuah arung yang tak akan pernah selesai lantaran kemerdekaan selalu dimaknai dalam proses bukan ‘bebas dari’, melainkan ‘bebas untuk’. Persoalannya, dalam tataran penegakan hukum misalnya, para penegak hukum belum tiba pada pemahaman ‘bebas untuk’ mengatasi permasalahan semisal korupsi. Penegak hukum selalu tersandung ‘tudingan’ dan ‘teriakan’ yang mengakibatkan runtuhnya ‘bangunan’ kepercayaan publik terhadap kinerja mereka. Genaplah pernyataan Goenawan Mohamad, bahwa kita hidup pada suatu zaman yang semakin menyadari ketidaksempurnaan nasib manusia. Jika Indonesia sebagai satu ‘bangsa’ dipahami sebagai himpunan orang-orang yang merasa senasib, hari ini kita tahu bahwa Pancasila dibutuhkan dengan alasan mendasar; Indonesia sedang menyadari ketidaksempurnaan nasibnya.
Selain itu, pilihan kita jatuh pada Pancasila karena sifatnya yang inklusif dan nondiskriminatif. Dalam bangsa yang plural tapi tunggal ini, sering terdengar kosakata ‘mayoritas’ dan ‘minoritas’. Dua istilah yang kerap menyulut api disharmoni dan disintegrasi. Namun, di hadapan inklusivitas Pancasila, dua kosakata itu nirmakna. ‘Di dalam pancasila tidak ada mayoritas dan minoritas. Semua adalah peserta penuh’(Darmaputra).
Semua memiliki kesamaan dan kebebasan, memiliki tidak hanya hak, tapi juga kewajiban untuk bertanggung jawab. Ringkasnya, di dalam kesamaan dan kebebasan itu, prinsip perikemanusiaan merupakan pegangan utama yang melintas batas-batas suku dan bangsa.Tepatnya seperti gumam Gandhi, “My nationalism is humanity,” sebuah kredo bahwa kebangsaan saya ialah perikemanusiaan.***