(Sebuah Strategi menghentikan Stigma dan diskriminasi terhadap ODHA)
Oleh Kamilus Seran*
Pemahaman masyarakat Maumere mengenai HIV/AIDS tidak memadai. Karena itu, ada tendensi untuk menghubung-hubungkan kasus HIV/AIDS dengan hal ikhwal perzinahan. Lebih lanjut, HIV/AIDS dipandang sebelah mata sebagai penyakit kaum pendosa (PSK, Waria). Fenomena sosial ini pada akhirnya melahirkan sebuah stigma bahwa HIV/AIDS tertular hanya melalui perzinahan dengan para PSK. Pertanyaannya, apa akar persoalannya dan bagaimana menyelesaikan persoalan yang dimaksud? Tulisan ini bertujuan menjawab pertanyaan tersebut.
“Orang-orang Flores khususnya dan NTT umumnya berpandangan bahwa HIV itu menular hanya melalui hubungan seksual (biasanya hubungan seksual pra-nikah atau di luar nikah). Mereka itu berdosa karena melakukan zinah. Kesimpulannya jelas. Mereka tertular HIV karena kutukan Tuhan. Seperti itulah pandangan umum orang Maumere (Flores dan NTT umumnya). Ini sebuah ‘teologi’ yang begitu kuat di kalangan masyarakat,” kata Drs. Lambert Dore Purek, direktur Humanity Institute For Economics And Social Rights / Aksi Cinta Kehidupan (Wawancara penulis, 26/05/2009). Untuk diketahui, Lambert sudah giat mengkampanyekan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual serta HIV/AIDS melalui Aksi Cinta Kehidupan sejak 14 November 1994.
Ia lalu berkisah bahwa pada tahun 2008, ada ODHA yang meninggal di Maumere. Semua pakaian, kasur dan tempat tidurnya dibakar. Hemat saya, ini merupakan sebuah diskriminasi sebagai akibat dari stigma (“teologi moral”) terhadap ODHA. Stigma dan diskriminasi dapat terjadi sebagai akibat dari kurangnya informasi yang memadai mengenai HIV/AIDS. Untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA pada ranah lokal (NTT), “teologi” tersebut mesti dibongkar.
“Teologi moral” yang dimaksud adalah teologi Kristen. Teologi moral Kristen (dengan dasar biblis) mengajarkan bahwa perkawinan merupakan bagian dari rencana Allah. Karena itu, ciri khas perkawinan seperti yang dilukiskan Kitab Suci adalah kesetiaan dan ketaatan absolute (Simon dan Christoper Danes; 2000, p. 49). Prinsipnya, Jangan berbuat zinah (Kitab Exodus 20:14). Bila seorang laki-laki melakukan perzinahan dengan istri sesamanya, baik ia maupun perempuan itu akan dihukum mati (Imamat 20:10). Ajaran teologi ini tidak dapat dibantah, benar dan merupakan dasar iman Kristen.
Akan tetapi, ada pandangan teologis yang mesti diluruskan (dibongkar) sehubungan dengan problematika seputar HIV/AIDS. Sebab dengan “dasar teologis” tersebut, masyarakat lokal di NTT memandang ODHA sebagai orang yang pantas menerima hukuman atau kutukan dari Allah. Alasannya, karena ODHA “pasti” melakukan zinah (misalnya, berhubungan seks dengan PSK). Terhadap perspektif ini, beberapa pertanyaan dapat diajukan. Apakah pandangan seperti itu dapat dibuktikan kebenarannya? Dengan pandangan seperti itu, apakah penularan HIV berarti terjadi melulu karena perzinahan? Kebenaran pandangan itu tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya, penularan HIV terus berlanjut, karena penularan melalui hubungan seks hanya satu kemungkinan. Hemat saya, “teologi” itu hanya memojokkan ODHA dan tidak memberdayakan ODHA. Teologi itu mungkin bisa mengubah moralitas ODHA, tetapi tidak membuat ODHA terbuka terhadap sesamanya dalam banyak hal. Karena itu, saya berpikir, untuk tujuan memerangi HIV/AIDS (bukan memerangi ODHA), langkah yang paling penting dan urgen untuk masyarakat lokal (NTT) saat ini adalah membongkar “teologi” yang memojokkan (menempatkan) penderita pada titik paling fatal. Korban menjadi tidak berdaya sama sekali karena ia pun menemukan dirinya sebagai makhluk kutukan, terdiskriminasi dan termarginalisasi.
Sementara itu, dalam lingkup yang lebih luas, saat ini persoalan yang dihadapi masyarakat lokal maupun global adalah mitos yang terus berkembang bahwa manusia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap HIV/AIDS (Bdk. Karl Miller, AIDS: 1990, p. 111). Mitos seperti ini kian kokoh ketika berhadapan dengan pandangan teologis tertentu yang selalu memarjinalisasi pihak korban. Itu sebabnya mereka yang menderita HIV/AIDS harus menjalani hidup dengan beban ganda. Di satu sisi, mereka mesti menanggung derita fisik yang tak tertahankan. Di sisi lain, beban stigma dan diskriminasi selalu menghantui hidup mereka. Korban menjadi sangat tertutup terhadap semua orang. Termasuk orang yang paling dekat sekalipun (sanak keluarga), korban tidak sanggup membagi pengalaman hidupnya. Beban hidup makin menindis. Pergaulannya dibatasi. Sayangnya, penularan HIV/AIDS justru paling rentan terhadap generasi muda (usia produktif). Peluang untuk mendapat pekerjaan tertutup. Untuk menjalani hidup sedikit lebih “aman”, ODHA cendrung memilih untuk mendiamkan penderitaannya (status HIV-nya).
Realitas ketertutupan tersebut sudah merupakan keprihatinan global dalam upaya memerangi HIV/AIDS. PBB sendiri pada tahun 2002 telah menyusun Strategi 10 Langkah untuk memerangi HIV/AIDS dengan melibatkan generasi muda. Langkah paling pertama adalah membongkar kebisuan stigma dan rasa malu. Persoalannya, de facto ketakutan yang mendalam akan cap negatif (stigma) dan diskriminasi membuat kaum muda enggan menjalankan strategi-strategi pencegahan seperti menggunakan kondom, melakukan tes HIV/AIDS, mengikuti pengobatan dan mengungkapkan status HIV mereka kepada pasangan seksnya (Generasi Muda dan HIV/AIDS; UNICEF, UNAIDS, WHO: 2002, p. 25).
Kenyataan seperti ini mestinya dibongkar dari akar permasalahannya. Pertanyaannya, apa yang menjadi fokus persoalan terkait masalah stigmatisasi dan diskriminasi? Sesudah melakukan wawancara langsung dengan direktur Aksi Cinta Kehidupan, saya menarik satu kesimpulan tentatif bahwa akar permasalahannya terletak pada cara pandang masyarakat. Orang-orang lokal (NTT) dengan basis religius yang begitu kuat selalu melihat masalah HIV/AIDS dari sisi tilik teologis yang mereka anut. “AIDS itu kan penyakit PSK dan Waria. AIDS itu penyakitnya kaum pendosa”. Mereka (PSK dan Waria) mendapat stigma karena mereka itu orang-orang najis. Dengan pola pandang seperti ini, ODHA dinilai sebagai orang berdosa (berzinah) yang pantas menderita dan menerima kutukan dari Tuhan karena ia tentunya menggauli para PSK. Padahal, dalam ketidaktahuan, orang-orang lokal tidak sadar bahwa cara pandang tersebut merupakan sebuah stigma.
Memang benar bahwa HIV menular lewat hubungan seks terutama mereka yang berganti-ganti pasangan seksnya. Namun, itu hanya sebuah kemungkinan penularan. Sebab, HIV dapat menular lewat jarum suntik, alat cukur, ibu hamil kepada embrio atau ibu kepada anak ketika melahirkan dan pemberian air susu ibu kepada bayi serta transfusi darah.
Setelah merefleksikan realitas sosial ini, saya menarik satu kesimpulan sementara bahwa kurangnya intervensi pihak gereja lokal dalam sosialisasi HIV/AIDS dan lemahnya regulasi pemerintah daerah turut memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Pertanyaannya, kapan beban psikis ODHA dapat diatasi, kalau kenyataannya “teologi” tersebut semakin mengakar dalam kehidupan bersama ODHA? Atau kapan ODHA bisa mengungkap persoalannya, kalau “teologi” itu selalu menjadi pegangan dalam kehidupan sosial? Siapa juga yang bertanggung jawab meringankan beban psikis ODHA? (Bdk. Reamer (ed.), AIDS and Ethics: p. 210-211). Apalagi saat ini, menurut laporan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah per Mei 2009, di Sikka – Maumere terdapat 125 kasus. 25 penderita adalah ibu rumah tangga. Yang meninggal 47 orang (Flores Pos, 20/05/2009).
Saya berpendapat bahwa komitmen untuk membedah kasus HIV/AIDS dari sudut pandang stigma dan diskriminasi, pertama-tama perlu muncul dari Gereja dan pemerintah lokal yang mengklaim diri (terpanggil) untuk bertanggung jawab terhadap kehidupan publik. Dua institusi vital ini bisa bergerak secara bersama untuk memerangi masalah stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODHA. Alasannya, ODHA dalam relasinya dengan pemerintah adalah rakyat, sedangkan dalam relasinya dengan gereja, ODHA adalah umat. Apabila dua institusi tersebut aktif memainkan andil untuk memerangi HIV/AIDS dengan titik fokus pada persoalan stigma dan diskriminasi, maka pada satu sisi beban psikis ODHA dapat diringankan. Sementara itu implikasi positifnya adalah berbagai kebisuan, rasa malu dan ketertutupan bisa diatasi. Hal ini tentunya membantu misi kemanusiaan untuk mengurangi atau bahkan membendung penularan HIV/AIDS. Pada pihak lain, solidaritas sosial dengan ODHA bisa digalang, sehingga stigma dan diskriminasi tidak perlu ada di dalam kehidupan riil masyarakat.
Dengan demikian, rekomendasinya; untuk pihak Gereja lokal, sosialisasi HIV/AIDS dengan target membongkar pandangan teologis tertentu yang memojokkan pihak korban (ODHA) dapat dijalankan secara konstan dengan melibatkan kaum religius (para calon imam dan suster serta biarawan/biarawati); yang nota bene memiliki kemampuan berbicara memadai dan suaranya dapat didengarkan publik (umat). Sedangkan untuk pemerintah daerah kabupaten Sikka khususnya dan NTT umumnya (legislatif dan eksekutif), kini telah tiba saatnya untuk merancang regulasi yang memberi tempat yang layak bagi ODHA (Bdk. Widhartono, dkk. (Peny.), 22 Jurnalis Cerita Tentang Perempuan, Orientasi Seks & HIV/AIDS, p. 463). Yang dimaksudkan di sini bukan karantina. Sebab karantina secara terang-terangan menegaskan ODHA sebagai kelompok sosial yang dipisahkan dari masyarakat luas. Ini tetap membuktikan adanya bias diskriminasi. Rekomendasi ini penting, sebab peningkatan kesehatan masyarakat menempati posisi kedua dari 8 program yang dikumandangkan oleh Drs. Frans Lebu Raya (Gubernur NTT 2008-20013).
Kamilus Seran, Alumnus STFK-Ledalero dan anggota KMK-L (Diterbitkan HU FP, 14/08/2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar