Sabtu, 21 April 2012

Kisah Sebatang Pensil

Kisah Sebatang Pensil
Kisah Inspiratif
By: NN.
SEORANG bocah memperhatikan neneknya menulis surat. Suatu ketika ia bertanya, “Apakah nenek menulis tentang apa yang sudah kita kerjakan? Apakah kisah tentang aku?” 

Nenek berhenti menulis. “Ya, aku memang sedang menulis tentang kamu,” ujarnya, “tetapi, yang lebih penting, adalah pensil yang kupakai. Aku berharap kelak kamu akan menjadi seperti pensil ini.
Bocah itu mengamati pensil nenek. Tidak ada yang istimewa. 

“Tapi pensil itu tidak beda dengan pensil-pensil yang pernah kulihat!” 

“Itu tergantung caramu memandang sesuatu. Pensil ini punya lima hal yang jika kamu bisa kelola secara baik dalam dirimu, kamu akan jadi seseorang yang senantiasa berdamai dengan dunia.” 

“Pertama, kamu mampu melakukan hal-hal besar, tapi jangan lupa bahwa ada tangan yang membimbing langkahmu. Kita menyebutnya tangan Tuhan dan Dia selalu membimbing kita menurut kehendakNya.” 

“Kedua, sesekali aku mesti berhenti menulis dan meraut pensilku. Pensil ini akan menderita sejenak, tapi setelah itu, ia akan makin tajam. Kamu juga begitu, kamu harus belajar menahan luka dan kesedihan karena itu akan membuatmu jadi seseorang yang lebih baik.” 

“Ketiga, pensil memungkinkanmu menghapus tulisan yang salah. Artinya, membetulkan kesalahan bukanlah sesuatu yang buruk. Ia membantu kita agar tetap berada di jalan yang adil.” 

“Keempat, yang paling penting dari sebuah pensil bukanlah kayu bagian luarnya, tetapi grafit di dalamnya. Jadi, perhatikan selalu apa yang terjadi di dalam dirimu.” 
“Terakhir, atau yang kelima, pensil selalu meninggalkan jejak. Dengan cara yang sama, kamu harus tahu bahwa segala sesuatu yang kamu lakukan dalam hidup ini meninggalkan bekas. Karena itu, sadarilah setiap tindakanmu.”***

Hakim dan “Permaian” Tanpa Wibawa

Hakim dan “Permaian” Tanpa Wibawa
Oleh Milto Seran
Diterbitkan Media Online GAGASAN HUKUM
19 April 2012

BEBERAPA waktu lalu, saya dan sejumlah teman jalan-jalan ke kantor Pengadilan Negeri Maumere, NTT. Gedungnya berdiri kokoh. Sedang semua perabotnya serba baru. Bendera merah-putih pun menggantung gagah berani menghias kesucian gedung baru PN Maumere. Megah! Memang bukan sebuah kebetulan kalau gedung itu didandan secara baru bak sang ratu (adil), sesudah suatu waktu ia memiliki pengalaman buruk dilalap si jago merah. Entahlah tampilan megah itu juga membahasakan “pesona keadilan” yang diidamkan orang-orang kuat tetapi dicibir orang-orang kalah.
Mengapa “pesona keadilan” itu diidamkan oleh orang-orang kuat? Mengapa juga pesonanya dibenci dan dicibir orang-orang kalah? Bukankah di gedung pengadilan itu sebuah keputusan yang adil mesti dapat diterima oleh pihak yang kalah sekaligus pihak yang menang? Saya tidak tahu pasti karena yang bekerja di sana juga manusia.
Tulisan ini merupakan sebuah pendapat pribadi sesudah dua kali saya mengikuti sidang sebuah kasus perdata di PN Maumere (masing-masing tanggal 4 November dan 10 November 2008 pada ± 14.30-15.30 dan ± 17.00-17.35). Saat itu kehadiran saya dan teman-teman di ruang sidang tak ubahnya penonton-penonton tulen yang menyaksikan sebuah “permainan”. Seperti biasa, “permainan” itu terdiri dari seorang Hakim Ketua yang diapit oleh dua orang Hakim Anggota, seorang notulis duduk di bagian belakang Hakim, dua orang pengacara duduk berhadapan di depan Hakim dan beberapa orang menonton berlangsungnya “permainan”. Saya menguraikan tulisan ini dalam dua bagian.

“Permainan” tanpa Wibawa
Kesan subyektif saya saat memasuki ruangan sidang sangat lain malah aneh ketika sidang sudah sedang berlangsung. Ketika memasuki ruangan tersebut, saya memang merasa lain karena hakim berbicara dengan volume suara begitu kecil. Karena itu bisa dikatakan ia berbicara tanpa suatu kontak yang memadai dengan lawan bicara (pihak penggugat dan tergugat yang hadir untuk mengikuti berlangsungnya sidang). Apalagi tidak ada mikrofon (pengeras suara). Sedangkan pada saat sidang sedang berlangsung, saya merasa aneh karena seorang hakim anggota (entah sadar atau tidak sadar) tak hentinya “menggoyang badan” dengan sikap tak cukup menggubris jalannya sidang.
Secara pribadi, saya (tentu sebagai penonton tulen) memandang keadaan ini sebagai suatu keadaan yang tidak bisa dikatakan cukup berwibawa dalam sebuah situasi “mengadili” rakyat jelata yang datang menuntut keadilan. Saya berpikir bahwa seorang hakim, entah sebagai hakim anggota atau hakim ketua, seharusnya menunjukkan wibawanya secara benar dalam keadaan resmi seperti keadaan sidang kasus dimaksud.
Kalau memang keadaan fisik Bapak Hakim tidak cukup menyokong kaki untuk melangkah memasuki ruangan sidang, masih lebih baik bila sidang ditunda saja. Atau kalau memang situasi di dalam ruangan sidang tidak cukup “fresh”, betapa lebih terhormat sang hakim mencari saja tempat yang lebih layak untuk berekreasi; duduk santai sambil “goyang badan” (entah kaki atau tangan, entah perut atau kepala). Mengapa Bapak Hakim dianjurkan untuk menunda saja sidangnya? Mengapa Bapak Hakim diminta juga untuk mencari saja tempat rekreasi yang layak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas dapat ditinjau dari dua sisi. Pada satu pihak, kalau memang Bapak Hakim tidak siap secara batin dan fisik untuk menjalankan fungsi sebagai Hakim, sekali-kali jangan mendesak diri untuk hadir dalam ruangan sidang dan mengadili orang lain. Sebab perihal “mengadili” bukan perihal rekreasi atau perihal “duduk santai” sesudah makan siang di kota Maumere yang panas.
Pada pihak lain, Bapak Hakim perlu ingat disiplin sopan santun dalam ruangan sidang yang tentunya sudah menjadi sebuah wilayah “sempit” di mata seorang hakim, tetapi sangat luas di mata seorang penonton tulen. Alasannya jelas. Penonton tidak masuk dalam wilayah “permainan” yang tentunya berada di bawah aturan main tertentu. Sayangnya, ada “pemain” di ruangan sidang yang lupa akan “disiplin tubuh” dan lupa bahwa ia sedang bermain dalam wilayah publik karena itu patut berbicara lantang.
Keadaaan yang diuraikan di atas merupakan sebuah keadaan eksternal yang tidak beres dan boleh saja dianggap enteng oleh mereka yang terlibat aktif dalam “permainan” yang dimaksud. Akan tetapi bila keadaan ini (ruangan sidang tanpa mikrofon dan sikap Bapak Hakim yang kurang disiplin) dibiarkan begitu saja, ia bisa berimplikasi “buruk” terhadap keadaan internal (perkara yang sedang disidangkan). Karena sangat boleh jadi keadaan luar yang tidak beres itu sedang membahasakan keadaan internal yang penuh misteri; boleh jadi keadaan internal tidak beres seperti keadaan luarnya, atau malah lebih rumit lagi dan fatal. Karena itu saya mempertanyakan keadaan eksternal seorang hakim yang tidak disiplin dalam sebuah ruangan sidang peradilan.
Wibawanya lenyap malah keputusannya tidak tegas pula karena sikapnya yang demikian. Dalam kasus ini, keadaan luar yang permisif bisa saja mengekspresikan “ruang internalnya” yang lebih dari permisif; ia bisa kompromistis bahkan konspiratif. Seorang hakim, dengan demikian, jangan hanya tegas sewaktu mengekspresikan kekuasaan kehakimannya saat “mengetukkan palu” dengan begitu merdekanya.

Kuatnya Kesan Formalitas
Kuatnya kesan sekadar menjalankan tugas formal tampak dalam perihal seorang hakim anggota yang membaca putusan sidang dengan volume suara kecil (tanpa mikrofon) dan dengan kecepatan membaca begitu tinggi, tanpa jedah yang jelas, serta tanpa aksentuasi yang pasti. Semuanya berlangsung seolah-olah “permainan” ini hanyalah sekadar aksi memenuhi sebuah formalitas. Gejala lain yang mendukung “kuatnya kesan formalitas” ini adalah bahwa pengumuman hasil keputusan sidang dilangsungkan tanpa kehadiran pihak tergugat (kecuali pengacaranya).
Keadaan ini boleh dinilai sah-sah saja dengan dalil apapun. Tetapi keadaan yang sederhana ini bisa menimbulkan sebuah tanda tanya besar. Entahkah pihak tergugat sudah mengetahui hasil sidang sebelum waktu untuk diumumkan tiba? Pada suatu zaman dengan teknologi canggih seperti abad ke-21 ini, segala kemungkinan bisa terjadi. Apalagi de facto, dalam pengumuman hasil keputusan sidang, kemenangan ada pada pihak tergugat. Keadaan ini masih menyisahkan banyak tanda tanya dalam diri saya (penonton tulen) dan sangat boleh jadi dalam diri pihak yang kalah, yang tentunya tidak akan pernah terjawab tuntas.
Tak heran Benny K Harman (Anggota Komisi III DPR) menulis begitu tegas, “Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya. Efek dari pengabaian atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu adalah merosotnya kepercayaan publik atas kinerja aparat penegak hukum tersebut. Jika berbagai perkara dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang menegakkan hukum.
Jadi tak mengejutkan jika muncul istilah ‘bisnis perkara’. Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan. Sangkaan mengenai maraknya “mafia peradilan” bertalian dengan ‘bisnis perkara’”. (Opini Kompas, 30 Oktober 2007)
Salah satu contoh yang ditonjolkan oleh Benny K Harman adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007). Apapun kasusnya, bila memang ada “mafia peradilan” entah di tingkat lokal atau tingkat nasional, tentu semuanya dimainkan dengan rapih tetapi tidak juga melenyapkan “kuatnya kesan formalitas” ketika semuanya dipentaskan dalam sebuah ruangan sidang. Bila kesan ini tidak dipertimbangkan secara matang untuk ditepis dari proses peradilan, maka cepat atau lambat, aparat penegak hukum akan kehilangan kepercayaan publik yang begitu mahal, tetapi begitu mudah diperoleh manakala para penegak keadilan sanggup menjunjung tinggi kejujuran dan kemurnian hati nurani.
Wong cilik mungkin buta hukum, tetapi ia tidak “buta” rasa keadilan. Akhirnya prasangka tak bersalah merupakan sesuatu yang niscaya ketika seorang hakim melakukan sesuatu yang tidak beres hingga sikapnya memberi “kesan formalitas” begitu kuat. Keadaan seperti yang digambarkan secara (belum) tuntas di atas, pada akhirnya mengakibatkan kalangan hakim (pelaku utama fungsi peradilan) tidak lagi menjaga dan menegakkan kehormatan dan kewibawaannya. Sydney Smith bermadah, Nations fall when judges are injust. Untuk keadaan lokal NTT secara khusus, saya memodifikasi ujaran Smith dan membahasakan keadaannya demikian, The buildings fall when judges are injust.


Tentang penulis:
Milto Seran, mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero-Flores, NTT.