Sabtu, 06 April 2013

Mempertimbangkan Status Negara Hukum



Mempertimbangkan Status Negara Hukum
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
 Dipublikasikan Media Indonesia Edisi Sabtu,  6 April 2013

PERISTIWA penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman (23/3) disebut sebagai Kejadian Luar Biasa. Penjara yang merupakan tempat netral, atau tepatnya tempat berlindung bagi warga negara yang terpaut masalah hukum, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang menyeramkan. Tempat ini tak cuma menakutkan bagi narapidana atau tahanan-tahanan, tetapi malah membuat para sipir merasa terancam, takut dan “lumpuh”. Para penjaga tak banyak bertindak. Hanya pasrah, ketika penyerbuan oleh kelompok bersenjata itu berlangsung rapi, terlatih dan terencana. Dalam  tempo 20 menit, ke-4 tersangka pembunuhan seorang anggota Kopassus, meregang nyawa. Kelompok penyerang lalu kabur dengan mobil.
Mengacu pada skenario pembunuhan yang begitu profesional, banyak spekulasi bermunculan. Satu yang menarik adalah sikap curiga terhadap proses eksekusi ke-4 tahanan tersebut. Secara objektif, kejadian ini berlangsung amat cepat dan tepat sasar. Dari sirkumstansinya, bisa disebutkan beberapa hal. Pertama, para pelaku adalah kelompok bersenjata yang sangat profesional. Kemungkinan besar, mereka berasal dari kalangan yang terlatih. Kedua, peristiwa ini mengorbankan ke-4 tahanan yang dikaitkan dengan pembunuhan seorang anggota Kopassus (19/3). Atas asas praduga tak bersalah, kita bisa mengatakan bahwa balas dendam merupakan finish operantis dalam kejadian ini. Ketiga, para penjaga Lapas dilumpuhkan. Mereka tak bertindak banyak, selain pasrah dan menuruti perintah kelompok penyerbu. Tentu saja dalam konteks ini kawanan penyerbu tak mudah dilawan oleh para penjaga di Lapas. Mereka begitu tangguh, sehingga tak ada kemungkinan sama sekali untuk meminta pertolongan dari pihak keamanan.
Terhadap kejadian ini, editorial Media Indonesia mencatat, “Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, … membuat kita bertanya-tanya. Bertanya apakah kita masih pantas menyebut diri sebagai negara hukum bila orang-orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus dieksekusi mati?” (Media Indonesia, 25/3). Pada titik pemahaman ini, apabila kita menyinggung hukum, maka sesungguhnya kita menitikberatkan diskursus ini pada permasalahan demokrasi. Dalam negara-negara yang menganut paham demokrasi, penegakan hukum merupakan hal kunci yang menentukan lestarinya prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, keadilan atau kesamaan, rasionalitas, kebebasan dan kesejahteraan umum. Tanpa keberanian untuk menegakkan hukum, negara ini sekali lagi tenggelam dalam euforia demokrasi yang cuma dialami oleh kalangan penguasa, sedangkan rakyat kecil tetap tercebur dalam ketakutan, ketidakadilan dan irrasionalitas penegakan hukum.

Skenario Mad Max
Keempat korban dalam peristiwa ini barangkali akan segera dilupakan. Akan tetapi, apabila para pelaku penembakan itu tidak diusut tuntas, kejadian ini mendemonstrasikan beberapa hal penting. Pertama, pudarnya supremasi hukum. Hukum yang mesti ditegakkan, hukum yang harusnya mengatasi segala bentuk permasalahan di negeri ini, dan hukum yang menunjukkan identitas bangsa Indonesia sebagai negara hukum, tidak lagi dihargai. Banyak pihak mulai main hakim sendiri. Belum ada kepastian mengenai identitas para pelaku penyerangan Lapas Cebongan. Namun, siapapun pelakunya, atau siapapun yang menjadi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut, hal ini secara amat telanjang menunjukkan kesemuan praktik demokrasi di Indonesia. Hukum yang merupakan denyut jantung paham demokrasi tak lagi dihiraukan.
Kedua, minimnya keberanian dalam diri para pemimpin negara. Ketika kalangan tertentu terkesan mulai membentengi diri dengan berbagai argumentasi, atau sekadar melempar alibi di hadapan publik manakala berbagai spekulasi bermunculan,  pertanyaan sederhananya adalah apakah para penegak hukum masih memiliki keberanian untuk menginvestigasi kasus ini secara profesional? Tentu saja publik Indonesia mengharapkan pemimpin-pemimpin yang berani mengambil keputusan, meskipun keberanian itu kerap membawa risiko tersendiri. Artinya, hukum mesti ditegakkan, walaupun dunia harus binasa.
 Ketiga, kedua hal terdahulu memperkuat pernyataan tentang pudarnya peran negara melindungi warganya sendiri. Boleh dibilang ini merupakan bentuk penjajahan negara terhadap rakyat sendiri. Peristiwa Lapas Cebongan sekali lagi menyisahkan satu pertanyaan, apakah pihak penjaga Lapas begitu lemah sehingga mereka bahkan tak memiliki sedikitpun peluang untuk meminta pertolongan dari pihak kepolisian? Jika mereka terlalu lemah, maka negara Indonesia sejauh ini masih memelihara mentalitas yang buruk, yakni membiarkan para narapidananya berada dalam keadaan yang tidak aman. Perihal rasa aman di Lapas tampak direduksi pada tembok-tembok pengaman semata. Sedangkan para penjaga hanyalah orang-orang suruhan yang bertanggung jawab menjaga pintu masuk. Apakah benar demikian? Rasanya janggal jika para penjaga tak sanggup bertindak untuk membela hak hidup para tahanan yang mati sebelum divonis secara hukum. Wilayah tanggung jawab mereka dibiarkan begitu saja.
Negara sepatutnya memberi rasa aman kepada warganya. Jika hukum tak sanggup menciptakan rasa aman dan keadilan, atau para penegak hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk menuntaskan persoalan ini, niscaya negara ini perlahan-lahan namun pasti, terjebak dalam apa yang disebut oleh Bryan Turner sebagai “Mad Max Scenario”. Terminologi ini mengacu pada sebuah film yang menjelaskan sebuah visi apokaliptik tentang masa depan masyarakat global yang dapat hidup dalam suatu kondisi penuh kekerasan. Umat manusia terlempar kembali ke dalam cara hidup primitif yang keras dan tanpa hukum yang mengatur. Keadaan seperti ini, menurut Ritzer, sebenarnya sudah mulai tampak di jalan-jalan kota di Irak, Afganistan, Pakistan dan Somalia, dalamnya Skenario Mad Max merupakan realitas yang tak diragukan lagi (George Ritzer: 2010, 501).

Rasa Aman
Pertanyaan sentimental dari Media Indonesia benar-benar menggugah. “Apakah kita tidak malu membangga-banggakan diri sebagai negara hukum bila negara gagal melindungi warga negara? Bagaimana pertanggungjawaban hukum negara kepada keluarga para korban?” (editorial MI, 25/3). Perihal hukum, sesungguhnya Filosof Genewa-Prancis, Jean Jacks Rousseau melihatnya sebagai ekspresi kehendak umum rakyat. Karena hukum dalam negara hukum mesti mengkespresikan kehendak umum rakyat, maka ia bersifat umum. Maka, hukum mau tak mau mengandung prinsip ekualitas. Dengan prinsip ini, individu-individu dalam asosiasi politik bernama negara-hukum itu berharap hidup mereka akan menjadi lebih aman dan adil dengan adanya aturan hukum.
Harapan ini bertolak dari keyakinan universal bahwa hukum tidak mungkin membuat hidup menjadi lebih buruk. Bila ternyata ada hukum yang membuat hidup warganya menjadi tidak nyaman, maka hukum itu irrasional dan tidak mungkin disetujui sebagai hukum. Hukum dalam pola pemahaman ini menjadikan individu-individu merasa bebas. Dengan adanya hukum, individu-individu dapat memperoleh tempatnya dalam negara. Sebab menyitir Thomas Hobbes, dari hakikatnya negara (hukum) tercipta untuk mengatasi kondisi alamiah “perang semua melawan semua”. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa hukum yang legitim adalah hukum yang mengekspresikan kehendak umum, hukum yang memperlakukan individu-individu secara sama dan yang memberi kebebasan atau rasa aman kepada individu-individu.
Dengan mengacu ke uraian-uraian sebelumnya, hal terpenting yang dapat digarisbawahi sehubungan dengan status Republik ini sebagai negara hukum adalah konsistensi penegakan aturan hukum. Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban untuk secara profesional mengungkap dan memproses kawanan penembak tersebut.***

Sabtu, 23 Maret 2013


Kultur Kontradiktif
Belum Dipublikasikan Media Cetak

Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
                                               

Every nation gets the government it deserves. Bangsa manapun di muka bumi ini selamanya mendapatkan bentuk pemerintahan yang pantas baginya. Pepatah klasik ini berarti bentuk pemerintahan dalam sebuah negara terkondisi pula oleh kultur dan karakter rakyatnya.
Rusia merupakan sebuah contoh. Status otoriter pemerintah Rusia tampak compatible dengan kelembutan rakyatnya. Hal ini terbaca sangat jelas dalam periode pemerintahan Vladimir Putin (2000 – 2004 dan 2004 – 2008). Seperti Tsar Peter I (Peter Agung), Putin menerapkan kepemimpinan tangan besi. Media cetak dan elektronik yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan mudah diatasi. Wartawan yang mengkritik kinerja pemerintah dibunuh. Misalnya Anna Politkovskaya, wartawan terkenal di Rusia itu ditemukan tewas mengenaskan di pintu masuk gedung apartemennya. Alexander Litvinenko, mantan anggota KGB dan dikenal sebagai pengkritik Presiden Putin, diracuni dengan sejenis unsur logam berbahaya. Itulah Putin dan sedikit contoh mengenai kekuasaannya. Putin, pada masa akhir periode pemerintahannya, tetap tampil sebagai figur pemimpin yang tangguh. Hanya atas dasar alasan konstitusional, ia mau tak mau meletakkan jabatannya sesudah dua periode menduduki kursi kepresidenan.
Akan tetapi, kini Vladimir Putin kembali ke Kremlin setelah terpilih untuk ketiga kalinya menjadi presiden Rusia (2012 – 2016). Harapan rakyat Rusia akan kembalinya figur kuat seperti Putin terpenuhi. Sekalipun demikian, kemenangan Putin dalam Pemilu 4 Maret 2012 itu dengan sendirinya menjustifikasi karakter dan budaya politik Rusia yang amat kontradiktif. Pada satu pihak, Rusia memelihara budaya yang sangat apresiatif terhadap karya-karya sastra dan musik; kultur yang lebih condong pada api kebebasan. Namun, pada pihak lain rakyat Rusia memiliki tendensi tipikal toleran terhadap sistem kenegaraan yang mengutamakan kekuasaan.

Kultur kontradiktif
Dalam realitas politik Indonesia, budaya kontradiktif terasa cukup transparan. Meski pemimpin-pemimpin kita lembek, tetapi karena pencitraannya memuaskan rakyat, tak jarang mereka mendapat kepercayaan menjadi pejabat negara, baik pada tingkat pusat, daerah propinsi maupun tingkat kabupaten.
Berbeda dengan ideal rakyat Rusia, kita tidak mengidealkan pemimpin kuat sekaliber Putin yang cenderung menggunakan pendekatan “tangan besi”. Kita lebih mengharapkan lahirnya pemimpin cerdas yang jeli melihat persoalan bangsa dan berbicara atas nama bangsa, lalu bertindak tegas demi kepentingan publik. Sejalan dengan harapan ini, rakyat memiliki hak suara dan pendapat untuk menolak pemimpin negara yang bertindak atas nama rakyat, namun titik orientasinya selalu menukik pada kepentingan pribadi dan golongan.
Lihat saja Korupsi Dana Bansos. Di beberapa daerah, Korupsi Dana Bansos merupakan contoh paling menarik dari perihal pejabat negara bertindak atas nama rakyat yang menderita, demi kepentingan privat. Uang negara berjumlah miliaran rupiah, yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu korban bencana atau kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga-lembaga publik yang membutuhkan uluran pemerintah, dengan begitu mudah disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Tindakan tidak bertanggung jawab ini lalu diperparah dengan adanya laporan fiktif. Dan hal yang lebih menyesatkan dan memalukan serta membuat pilu nurani publik adalah ironi hukuman terdakwa skandal korupsi. Kalau bukan vonis ringan, terdakwa kasus korupsi dibebaskan.
Energi bangsa yang tercurah khusus untuk mengurus permasalahan korupsi sepertinya sia-sia belaka. Terasa menggelikan. Ketika negara lain menerapkan hukum penggal kepala atau potong tangan bagi para koruptor, yang  terjadi di negeri kita bukan potong tangan dan kepala, melainkan potong masa tahanan.
Realitas penegakan keadilan dan supremasi hukum di republik ini selalu menemui jalan buntu. Kaum buta huruf sekalipun pasti melihat titik kontradiksi proses hukum Nazaruddin; cukup dengan cara mengetahui pelanggaran hukum Nazaruddin dan vonis 4 tahun 10 bulan kepadanya. Rasa ketidakadilan langsung terasa kental di sini.
Merujuk pada vonis ringan kepada Nazaruddin itu, di sini kultur kontradiktif dapat dikemukakan atas dua cara. Pertama, ketika korupsi marak terjadi hampir di seluruh sektor kehidupan bangsa, hukum sama sekali tak menunjukkan daya tekan. Vonis hukum bagi terdakwa kasus korupsi bukannya memberi efek jera, malah mendatangkan hiburan  dan angin segar bagi para “pencuri uang negara” itu.
Kedua, kontradiksi lain tampak dalam proses hukum Nazaruddin. Biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menuntaskan kasus Nazaruddin tentunya tak sedikit; mulai dari proses penyelidikan hingga pengejaran sampai di Bogota (Columbia) dan kembali ke Indonesia, dan proses persidangan hingga vonis 4 tahun 10 bulan penjara. Sebagaimana yang diketahui publik, biaya pemulangan Nazaruddin dari Bogota ke tanah air menelan 4 miliar rupiah. Ini tidak terhitung kerugian negara akibat tindakan koruptif Nazaruddin. Celakanya, di ujung proses panjang peradilan Nazaruddin, bangsa ini untuk kesekian kalinya (terkesan) memaafkan koruptor. Sebuah budaya kontradiktif yang sulit ditinggalkan. Spontan dan sepintas lalu, daya juang dalam perang melawan korupsi dipatahkan dengan vonis ringan.

Pudarnya kepercayaan rakyat
Pemimpin yang tidak tegas, cenderung loyal pada golongan tertentu dan “orang dalam”, lambat laun akan kehilangan kepercayaan masyarakat luas. Inspirasi dari kisah Confucius dan Vijaya Lakshmi Pandit (1900 – 1990) dapat dicermati sebagai entryway untuk memahami pentingnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah pada satu pihak dan pudarnya kepercayaan tersebut pada pihak lain.
Konon, ketika ditanya tentang tiga hal vital yang mesti diperhatikan oleh seorang raja, Confucius menjawab, “Ketersediaan makanan yang cukup, kekuatan militer yang adekuat dan kepercayaan rakyat yang memadai pada raja.” Confucius ditanya lagi, “Jika hanya dua hal yang diperlukan, hal mana yang dapat dihapus?” “Hapus kekuatan militer,” jawabnya. “Dan jika yang dibutuhkan mungkin hanya satu hal?” “Biarkan rakyat kehilangan makanan,” Confucius tanpa ragu-ragu menegaskan, “tapi peliharalah kepercayaan mereka.”
Kelak, bertahun-tahun di kemudian hari, Ny. Vijaya Lakshmi Pandit berbicara menyapa para mahasiswa Universitas Gadjah Mada dalam kapasitasnya sebagai presiden PBB (1953) dengan ide serupa. “Eropa”, katanya, “telah menjadi perkasa karena ia memiliki kaum pria dan perempuan yang mengabdi kepada negaranya dengan sepenuh hati dan yang tidak mencari keuntungan pribadi secara partikular.” Kebesaran Asia kolaps justru karena ia tidak memiliki orang-orang setiawan seperti itu (Dorothy Woodman, The Republic of Indonesia, 416; 1955).
Hari ini, kata-kata Vijaya, presiden perempuan pertama majelis jenderal PBB, masih jitu menyinggung realitas bangsa Indonesia, manakala keadilan dipermainkan oleh kaum yang berkuasa. Dua hal kunci dapat ditarik keluar dari kisah Confucius dan Vijaya, perempuan kesohor asal India itu, untuk dikonfrontasikan dengan realitas Indonesia. Pertama, bangsa ini mengalami krisis figur pemimpin dedikatif yang komit mengabdi negara dengan tulus dan sepenuh hati. Tentu kebesaran Indonesia juga kolaps karena pada kenyataannya negara memelihara orang-orang tamak seperti para koruptor.
Kedua, keragu-raguan dalam memberi hukuman bagi koruptor yang tampak dalam vonis ringan dan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi, turut mendukung runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap pemimpin negara yang berada pada garda depan perang melawan korupsi. Tilikan LSI secara jelas membuktikan anjloknya kepercayaan rakyat pada pemerintah dan kinerjanya terutama dalam hal pemberantasan korupsi. LSI menyatakan bahwa penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah pada Desember 2008 mencapai 77 persen atau baik. Namun, memasuki Desember 2011 di bawah 50 persen yaitu hanya 44 persen. Sementara pada 2009 mencapai 59 persen dan 2010 mencapai 52 persen.
Andaikata bangsa kekurangan makanan dan kekuatan militer, diharapkan kepercayaan rakyat terhadap pemimpin negara tetap terjaga baik. Sebab dibandingkan dengan ketersediaan pangan dan kekuatan militer, kepercayaan rakyat merupakan unsur paling vital untuk menunjang jalannya roda pemerintahan sebuah negara. 
Kenyataannya, bangsa ini semakin mengalami krisis “kepercayaan rakyat” terhadap pemerintah. Krisis ini tentunya beralasan. Apalagi pemerintahan yang bersih sebagai syarat utama bagi lahirnya good governance terbukti belum terpenuhi. Untuk itu, alih-alih gencar berburu peralatan militer ke Rusia, pemerintah diharapkan fokus mendukung KPK dan lembaga hukum lainnya untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran hukum secara lebih elegan demi terpeliharanya kepercayaan rakyat.***





Demokrasi semu dan “perahu retak” Indonesia
Opini Media Indonesia Edisi 3 November 2012
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT

            Di tengah krisis finansial yang melanda dunia, para ekonom dan pelaku bisnis berbicara tentang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai negara yang sanggup menghadapi terjangan krisis global, Indonesia mendapat perhatian dunia internasional. Yukitoshi Funo, Executive Vice President pada TMC (Toyota Motor Corporation) misalnya, menilai bahwa Indonesia  terus bertumbuh secara signifikan dalam bidang ekonomi. Funo memandang Indonesia sebagai negara penting bagi TMC. “Di Indonesia, target penjualan satu juta unit mobil per tahun terasa belum cukup,” tegas Funo (Media Indonesia, 19/09).
            Selain Yukitoshi Funo, terdapat Christine Lagarde. Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) ini berpesan agar tak perlu ada yang menepuk dada di Indonesia. Tinjauan IMF atas ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa ekonomi negara ini solid. Kebijakan fiskalnya penuh perhatian sehingga keuangan publik terkendali. Harapan Lagarde, antara lain menyebutkan agar ekonomi Indonesia bertumbuh secara berkesinambungan dan lapangan pekerjaan terus tercipta (MI, 25/08).
            Beberapa hari lalu, MI pun menurunkan berita tentang ekonomi Indonesia di tangan SBY – Boediono selama tiga tahun belakangan. Data BPS misalnya, menunjukkan pada 2009 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih 4,5%. Namun, pada 2011 melesat menjadi 6,5%. Sementara itu, secara statistik angka kemiskinan terus berkurang. Pada 2010, tingkat kemiskinan mencapai 13,33%. Namun, pada Maret 2012 berkurang menjadi 11,69%  atau 29,13 juta jiwa (MI, 22/10). Secara akal sehat, data ini merupakan angin perubahan yang menghembus kegembiraan bagi publik Indonesia.

Demokrasi semu
            Ekonomi Indonesia memang cemerlang. Akan tetapi,  hukum Indonesia melorot. Jika benar saat ini Indonesia sedang disetir oleh kaum oligarki, negara ini berpotensi tercebur dalam “demokrasi semu”. Rusia merupakan sebuah contoh. Pada tahun 2000, bekas Soviet itu mengalami krisis politik. Kaum oligarki Rusia saat itu mendapatkan kekayaannya dengan kecurangan-kecurangan. Para gubernur daerah sering merupakan para bos lokal yang dengan nafsu besar melakukan korupsi. Seorang oligarki minor dengan reputasi bersih, akhirnya buka mulut. Tuturnya, “Semua telah melanggar hukum atau yang lainnya. Anda tidak bisa melakukan bisnis di Rusia tanpa melanggar hukum. Putin mengetahui hal itu. Jadi mengatakan ia menegakkan hukum adalah omong kosong belaka. Ia secara selektif menggunakannya (hukum) untuk tujuan-tujuan politik” (Fareed Zakaria: 2004, 106-107).
            Wajah politik Indonesia tampak tak jauh berbeda dari Rusia di tahun 2000. Dalam penegakan hukum, Indonesia kelihatannya belum cukup terbuka dan tulus mengabdi kebenaran. Masing-masing lembaga publik masih memelihara klaim kebenaran sendiri-sendiri. Perseteruan antara Polri dan KPK, atau DPR dan KPK beberapa waktu lalu merupakan fakta yang tak diragukan lagi.
            Situasi konfliktual seperti ini pada saatnya turut membidani lahirnya bentuk-bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum. Pejabat publik yang terjerat hukum bisa bebas berkeliaran atau malah dipromosikan menjadi pejabat tinggi. “Omong kosong”  dalam ranah hukum akhirnya tampak terang dalam praktik vonis ringan atau malah vonis bebas. Jika hal ini dilegitimasi oleh para petinggi republik ini, maka sadar atau tidak, hukum di negeri ini bakal kehilangan supremasinya. Atau kalaupun ada legitimasi hukum, saya ragu, jangan-jangan legitimasi itu hanya sebatas kekuasaan yang didesain untuk mengaburkan apa yang sebenarnya merupakan pelanggaran?
Perahu retak
            Karena itu, tatkala menyaksikan praktik penegakan hukum di Indonesia, saya teringat nyanyian (alm.) Frangky Sahilatua. Katanya, “perahu negeriku jangan retak dindingmu”. Tapi kita tahu, “perahu negeri” kita sedang retak, bahkan makin parah tingkat keretakannya. Tiga masalah kunci yang menyumbang “keretakan” itu adalah korupsi, terorisme dan narkotik. Ketiga problematik ini ibarat trisula yang dilemparkan orang-orang tak dikenal, tangan-tangan tersembunyi yang tak bertanggung jawab. Mereka sembunyikan tangan sesudah trisula itu berhasil meretakkan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.
            Celakanya, ketika problematik-problematik ini kian runyam, hukum Indonesia dibikin tak bertaring. Padahal aksi teroris misalnya, sudah jelas-jelas menyerang keamanan bangsa secara tragis. Selain rakyat jelata, mereka bahkan menyerang dan mematikan aparat negara yang dilengkapi senjata seperti polisi. Nah pertanyaannya adalah mengapa ketika teroris tertangkap, kita masih berdiskusi tentang hukuman dan kemanusiaan? Apakah kejahatan teroris masih dapat diterima menurut rasionalitas kemanusiaan dan hukum? Kalau aksi-aksi teroris ditempatkan dalam perspektif kemanusiaan, maka sesungguhnya tak ada alasan untuk berdiskusi. Sebab, lebih dari musuh bangsa, terorisme sudah merupakan musuh kemanusiaan.
            Demikian halnya permasalahan narkotik dan korupsi. Bangsa ini membutuhkan legitimasi hukum yang lebih pasti dan tegas mengenai peradilan pengedar narkotik dan para koruptor. Tanpa legitimasi yang adekuat, penyelesaian kasus-kasus ini terkesan “jalan di tempat”. Tak ada langkah maju. Dengan demikian, jika salah, katakan salah. Sebab secara moral, kasus pengedaran narkotik, terorisme dan korupsi an sich merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan kasus-kasus ini terus menggerogoti bangsa, sama artinya menciptakan peluang bagi kejahatan terhadap umat manusia. Pasalnya, terorisme, narkotik dan koruptor merupakan musuh kolektif-global, bukan urusan eksklusif-lokal sebuah negara.

Butuh sumpah
            Dapat dipastikan, persoalan-perosalan klasik yang ruwet ini sudah tak asing lagi bagi generasi muda. Seharusnya masalah-masalah ini menginspirasi pemuda-pelajar untuk bersikap secara proporsional. Beberapa hari belakangan kita membaca dan menyaksikan berita-berita tentang tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa. Ada pula berbagai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Wajah bangsa kita kian tercoreng oleh aksi-aksi tersebut.
            Sambil mempertimbangkan peran sentral generasi muda sebagai penerus bangsa, dan memperhitungkan persoalan terorisme, narkotik dan korupsi sebagai musuh kolektif, maka  “sumpah” dibutuhkan di sini. Tentu “sumpah” bukan sekadar janji. Sebab ada pesimisme bahwa janji dapat diobral secara murah meriah. Sudah banyak pejabat publik mendahului kariernya dengan janji-janji atau sumpah jabatan, tetapi sering janji atau sumpah itu tak lebih dari “omong kosong” politik.
            Atas alasan itu, ketika bangsa ini hendak merefleksikan peristiwa Sumpah Pemuda yang berlangsung 84 tahun silam, maka para pemangku kepentingan di lembaga-lembaga pendidikan (menengah dan tinggi), perlu menggagas “sumpah”, janji yang dibangun di atas komitmen tulus untuk memerangi terorisme, narkotik dan korupsi. Sebab, niat yang tulus untuk memberantas ketiga persoalan ini tak bisa dibina dengan pendekatan-pendekatan yang tak lepas dari muatan-muatan politis. Komitmen itu mesti dibentuk secara dini melalui pendidikan karakter.
            Akan tetapi, idealisme itu hanya mungkin terwujud jika arah pendidikan kita mampu menciptakan ruang bagi peserta didik untuk berpikir kritis terhadap diri sendiri, sesama dan lingkungan sosialnya. Cita-cita ini tak boleh kandas misalnya oleh kultur klasik “Asal Bapa Senang” (ABS). Jika budaya ABS masih terpelihara baik di lembaga-lembaga pendidikan kita, maka pendidikan nasional bakal menjadi “fabrik bayangan” yang hanya memproduksi figur-figur yang mudah terseret arus, lantaran mereka ketiadaan kendali hidup yang namanya “sikap kritis”.***


Jurnalisme Investigatif dan Humanisme Politkovskaya
(Catatan Pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2013)
Dipublikasikan Pos Kupang Edisi Jumat, 08/02/2013
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero


Tak tersangkal oleh siapapun, saat ini kita ramai-ramai tercebur dalam arus teknologi informasi yang begitu maju. Sebagai misal, berita tentang bencana banjir yang menimpa warga Jakarta, dalam hitungan detik sudah dapat diakses oleh warga di pelosok Flores. Atau gol bunuh diri yang dilakukan oleh Christiano Ronaldo jauh di Stadion Nuevo Los Carmenes (Spanyol) saat menghadapi Granada,  dengan mudah dapat diketahui oleh para tukang ojek yang setia membaca koran lokal seperti Flores Pos. Para penggemar setia Real Madrid di Flores pasti menelan kekecewaan atau bahkan mempersalahkan Ronaldo yang sesungguhnya tak punya kontak personal dengan mereka. Kenyataan ini menegaskan bahwa media massa (cetak dan elektronik) memiliki peran kuat dalam mempengaruhi pikiran pembaca atau pemirsa. Ini cuma sebuah contoh soal sederhana.
 Akan tetapi, ada hal lain yang lebih serius. Media massa dapat berperan membalikkan praktik-praktik kontrademokrasi seperti money politics, korupsi dan realitas kontrakemanusiaan seperti perang dan krisis kebebasan bersuara. Hal terakhir ini bertalian dengan fungsi media massa sebagai alat perjuangan. Untuk itu, dua hal krusial yang mutlak dibutuhkan dalam profesi kewartawanan kontemporer adalah jurnalisme investigatif dan independensi pers yang berorientasi mengabdi kebenaran dan mengutamakan asas humanisme.

Mahalnya Jurnalisme Investigatif
Seorang wartawan senior pada salah satu harian lokal di NTT dalam sebuah artikelnya melontarkan pertanyaan ini, “Wartawan itu pejuang atau pecundang?” Tentu saja, atas nama kemanusiaan, pilihan terbaik dalam profesi jurnalisme adalah memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, tidak ragu-ragu lagi jawaban atas pertanyaan tersebut adalah seorang wartawan patut memainkan peran sebagai pejuang. Jika seorang wartawan adalah pejuang kemanusiaan, maka sejatinya profesi ini mesti disertai dengan komitmen tulus untuk menanggalkan urusan golongan dan ideologi murahan di hadapan universalitas nilai-nilai kemanusiaan. 
Akan tetapi dalam kenyataan kita temukan pula kelompok jurnalis berwajah pecundang, kecut dan tak jujur dalam menjalankan profesinya. Umumnya golongan ini ditemukan di negara-negara otoriter yang tak memberi tempat untuk kebebasan bersuara. Dalam kondisi seperti ini, pemberitaan tak lain hanyalah upaya menegakkan rezim yang sedang bertakhta. Konklusinya, “kata-kata tertulis” (written words) dari seorang jurnalis hanyalah alat untuk membenarkan apa yang sesungguhnya jahat dan merugikan publik. Profesi wartawan pecundang dalam pengertian ini adalah sebuah pembohongan publik yang melanggengkan bencana sosial. Fungsi kontrol yang sesungguhnya inheren dalam dunia jurnalisme akhirnya dibikin kabur oleh kaum pecundang.
Dengan demikian, jati diri seorang wartawan bukan ditentukan oleh kuantitas dan frekuensi pemberitaannya dalam upaya mengungkap sebuah kejahatan. Hal yang mencirikan kesejatian diri dan profesi seorang wartawan adalah sikap keberpihakannya. Apakah ia memilih jalan mulus untuk menyenangkan para penguasa lalim, ataukah menapaki jalan terjal-berliku demi memenangkan kesejahteraan publik? Jurnalisme investigatif dalam pemahaman ini mensyaratkan kesabaran dan ketulusan untuk menyibak tabir kelaliman dan memberi celah bagi cahaya kebenaran. Karena itu, jurnalis yang blak-blakan dalam menjalankan reportase untuk membongkar sebuah kejahatan yang dilakoni para penguasa, cepat atau lambat menuai ancaman, bahkan kematian merupakan taruhan terakhir dan termahal dalam dunia jurnalisme investigatif.
Tentang hal ini, kita bisa berpaling pada dedikasi dan solidaritas Anna Politkovskaya dalam jagat jurnalisme. Politkovskaya adalah jurnalis Rusia yang sadar bahwa hakikat pers adalah mencari kebenaran. Dengan kesadaran ini, ia menjalankan profesi kewartawanannya melampaui sekadar menulis berita. Ia menolak berperan sebagai seorang jurnalis yang cuma berdiri di tengah kerumunan. Dengan berani, sabar, dan penuh dedikasi pada kemanusiaan, ia menghidupkan profesi jurnalisme investigatif yang mengedepankan tiga hal penting; keadilan bagi para korban, hukuman bagi para pelaku kejahatan, dan memperkenalkan elemen keadilan ke dalam sistem hukum negaranya (Rusia).
Saya memahami bahwa dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang jurnalis, Politkovskaya menegakkan kredo pers yang mengandung empat fungsi utama: informasi, pendidikan, kontrol, dan hiburan. Informasi mengenai apa yang sungguh ia saksikan, pendidikan nilai-nilai kemanusiaan yang ia kedepankan, kontrol atas kebijakan-kebijakan yang tidak mempertimbangkan kehidupan kaum marjinal, dan hiburan bagi mereka yang sering menjadi korban ketidakadilan manakala berhadapan dengan rezim otoriter. Politkovskaya menulis, “I am not an investigating magistrate but somebody who describes the life around us for those who cannot see it for themselves, because what is shown on television and written about in the overwhelming majority of newspapers is emasculated and doused with ideology. People know very little about life in other parts of their own country, and sometimes even in their own region” (Lucy Popescu dan Carole Seymour-Jones: 2007).
Politkovskaya menyindir  media cetak dan televisi karena mayoritas pemberitaannya telah terkebiri dan terkontaminasi ideologi tertentu. Ia menghayati budaya tandingan yang lebih berorientasi humanis. Meski ia tahu bahwa keberpihakannya sangat berisiko, penuh ancaman terhadap eksistensinya. Kelak, keberaniannya menentang Kremlin dan keterlibatan Rusia dalam Perang di Cesnia, terutama profetismenya dalam mewartakan kebenaran, menghantar ia pada kematian tragis. Ia ditembak mati oleh seorang pria anonim (07/10/2006). Kebesaran Politkovskaya bukan terletak pada peristiwa kematiannya yang misterius, tragis dan mengejutkan para pegiat jurnalisme, melainkan pada dedikasi genialnya bagi kaum marjinal dan keberpihakannya pada nilai-nilai kemanusiaan, sebuah model jurnalisme profetis.

Humanisme Politkovskaya
Republik ini dalam sejarahnya di bawah rezim Soeharto memiliki kisah jurnalisme yang terbelenggu. Pada 21 Juni 1994 misalnya, Tempo dibredel bersama Editor dan Detik. Penyebabnya adalah berita Tempo terkait pembelian pesawat tempur eks Jerman Timur oleh BJ Habibie. Berita tersebut tidak menyenangkan para pejabat militer karena merasa otoritasnya dilangkahi. Namun, diduga, penyebab dasarnya adalah Presiden Soeharto tidak suka Tempo. BJ Habibie hanyalah alasan pembenaran. Pengalaman ini menunjukkan bahwa jurnalisme investigatif itu tak mudah dipraktikkan di bawah rezim-rezim otoriter seperti Indonesia pada era Orde Baru atau juga Rusia pada saat kematian Politkovskaya.
Mencermati kondisi-kondisi seperti ini, saya dapat menarik dua kesimpulan sementara. Pertama, jurnalisme investigatif hanya mungkin dilakukan jika seorang jurnalis memiliki “keberanian untuk berpihak” (pada kebenaran). Tanpa modal solidaritas dengan “wong cilik”, jurnalisme cenderung mewartakan apa yang tampak di permukaan saja. Karena itu, ruang independensi pers yang semakin terbuka sejak tumbangnya rezim Soeharto mesti diimbangi dengan komitmen dedikatif yang memacu pegiat jurnalisme untuk berperan “lebih”. Ia tak hanya seorang yang menulis reportase, tetapi lebih dari itu seorang pejuang kemanusiaan.
Kedua, mengacu pada humanisme Politkovskaya, profesi kewartawanan mesti bergerak independen. Tak terikat dengan kepentingan politis tertentu, sehingga apa yang diberitakan sungguh-sungguh merupakan realitas dalam dunia keseharian yang berbicara lancang kepada masyarakat pembaca. Problemnya akan muncul ketika pers memberi diri diperalat untuk “menggolkan” kepentingan tertentu. Jika pers tak jeli melihat titik orientasinya yang mesti mengedepankan kebenaran dan dedikasi pada kemanusiaan, maka masalah-masalah besar seperti terorisme, sindikat narkotik, korupsi, kemiskinan serta jaringan human-trafficking hanya ditampilkan sebagai laporan (kata-kata) nirmakna yang dibaca oleh publik setiap hari.*** (Dipublikasikan Pos Kupang Edisi Jumat, 08/02/2013).