Mempertimbangkan
Status Negara Hukum
Oleh Milto Seran
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
Dipublikasikan Media Indonesia Edisi Sabtu, 6 April 2013
PERISTIWA
penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman (23/3) disebut sebagai Kejadian Luar Biasa.
Penjara yang merupakan tempat netral, atau tepatnya tempat berlindung bagi
warga negara yang terpaut masalah hukum, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang
menyeramkan. Tempat ini tak cuma menakutkan bagi narapidana atau
tahanan-tahanan, tetapi malah membuat para sipir merasa terancam, takut dan
“lumpuh”. Para penjaga tak banyak bertindak. Hanya pasrah, ketika penyerbuan
oleh kelompok bersenjata itu berlangsung rapi, terlatih dan terencana. Dalam tempo 20 menit, ke-4 tersangka pembunuhan seorang
anggota Kopassus, meregang nyawa. Kelompok penyerang lalu kabur dengan mobil.
Mengacu
pada skenario pembunuhan yang begitu profesional, banyak spekulasi bermunculan.
Satu yang menarik adalah sikap curiga terhadap proses eksekusi ke-4 tahanan
tersebut. Secara objektif, kejadian ini berlangsung amat cepat dan tepat sasar.
Dari sirkumstansinya, bisa disebutkan beberapa hal. Pertama, para pelaku adalah kelompok bersenjata yang sangat
profesional. Kemungkinan besar, mereka berasal dari kalangan yang terlatih. Kedua, peristiwa ini mengorbankan ke-4
tahanan yang dikaitkan dengan pembunuhan seorang anggota Kopassus (19/3). Atas
asas praduga tak bersalah, kita bisa mengatakan bahwa balas dendam merupakan finish operantis dalam kejadian ini. Ketiga, para penjaga Lapas dilumpuhkan.
Mereka tak bertindak banyak, selain pasrah dan menuruti perintah kelompok
penyerbu. Tentu saja dalam konteks ini kawanan penyerbu tak mudah dilawan oleh
para penjaga di Lapas. Mereka begitu tangguh, sehingga tak ada kemungkinan sama
sekali untuk meminta pertolongan dari pihak keamanan.
Terhadap kejadian ini, editorial Media Indonesia
mencatat, “Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, … membuat
kita bertanya-tanya. Bertanya apakah kita masih pantas menyebut diri sebagai
negara hukum bila orang-orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus
dieksekusi mati?” (Media Indonesia, 25/3). Pada titik pemahaman ini, apabila
kita menyinggung hukum, maka sesungguhnya kita menitikberatkan diskursus ini
pada permasalahan demokrasi. Dalam negara-negara yang menganut paham demokrasi,
penegakan hukum merupakan hal kunci yang menentukan lestarinya prinsip-prinsip
demokrasi seperti kedaulatan rakyat, keadilan atau kesamaan, rasionalitas,
kebebasan dan kesejahteraan umum. Tanpa keberanian untuk menegakkan hukum,
negara ini sekali lagi tenggelam dalam euforia demokrasi yang cuma dialami oleh
kalangan penguasa, sedangkan rakyat kecil tetap tercebur dalam ketakutan,
ketidakadilan dan irrasionalitas penegakan hukum.
Skenario
Mad Max
Keempat
korban dalam peristiwa ini barangkali akan segera dilupakan. Akan tetapi,
apabila para pelaku penembakan itu tidak diusut tuntas, kejadian ini mendemonstrasikan
beberapa hal penting. Pertama, pudarnya
supremasi hukum. Hukum yang mesti ditegakkan, hukum yang harusnya mengatasi
segala bentuk permasalahan di negeri ini, dan hukum yang menunjukkan identitas
bangsa Indonesia sebagai negara hukum, tidak lagi dihargai. Banyak pihak mulai
main hakim sendiri. Belum ada kepastian mengenai identitas para pelaku
penyerangan Lapas Cebongan. Namun, siapapun pelakunya, atau siapapun yang menjadi
aktor intelektual di balik penyerangan tersebut, hal ini secara amat telanjang
menunjukkan kesemuan praktik demokrasi di Indonesia. Hukum yang merupakan
denyut jantung paham demokrasi tak lagi dihiraukan.
Kedua,
minimnya keberanian dalam diri para pemimpin negara. Ketika kalangan tertentu
terkesan mulai membentengi diri dengan berbagai argumentasi, atau sekadar
melempar alibi di hadapan publik manakala berbagai spekulasi bermunculan, pertanyaan sederhananya adalah apakah para
penegak hukum masih memiliki keberanian untuk menginvestigasi kasus ini secara
profesional? Tentu saja publik Indonesia mengharapkan pemimpin-pemimpin yang
berani mengambil keputusan, meskipun keberanian itu kerap membawa risiko
tersendiri. Artinya, hukum mesti ditegakkan,
walaupun dunia harus binasa.
Ketiga,
kedua hal terdahulu memperkuat pernyataan tentang pudarnya peran negara
melindungi warganya sendiri. Boleh dibilang ini merupakan bentuk penjajahan
negara terhadap rakyat sendiri. Peristiwa Lapas Cebongan sekali lagi menyisahkan
satu pertanyaan, apakah pihak penjaga Lapas begitu lemah sehingga mereka bahkan
tak memiliki sedikitpun peluang untuk meminta pertolongan dari pihak
kepolisian? Jika mereka terlalu lemah, maka negara Indonesia sejauh ini masih
memelihara mentalitas yang buruk, yakni membiarkan para narapidananya berada dalam
keadaan yang tidak aman. Perihal rasa aman di Lapas tampak direduksi pada
tembok-tembok pengaman semata. Sedangkan para penjaga hanyalah orang-orang
suruhan yang bertanggung jawab menjaga pintu masuk. Apakah benar demikian?
Rasanya janggal jika para penjaga tak sanggup bertindak untuk membela hak hidup
para tahanan yang mati sebelum divonis secara hukum. Wilayah tanggung jawab
mereka dibiarkan begitu saja.
Negara sepatutnya
memberi rasa aman kepada warganya. Jika hukum tak sanggup menciptakan rasa aman
dan keadilan, atau para penegak hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk
menuntaskan persoalan ini, niscaya negara ini perlahan-lahan namun pasti,
terjebak dalam apa yang disebut oleh Bryan Turner sebagai “Mad Max Scenario”. Terminologi
ini mengacu pada sebuah film yang menjelaskan sebuah visi apokaliptik tentang
masa depan masyarakat global yang dapat hidup dalam suatu kondisi penuh
kekerasan. Umat manusia terlempar kembali ke dalam cara hidup primitif yang
keras dan tanpa hukum yang mengatur. Keadaan seperti ini, menurut Ritzer, sebenarnya
sudah mulai tampak di jalan-jalan kota di Irak, Afganistan, Pakistan dan
Somalia, dalamnya Skenario Mad Max merupakan realitas yang tak diragukan lagi
(George Ritzer: 2010, 501).
Rasa
Aman
Pertanyaan sentimental dari Media Indonesia benar-benar
menggugah. “Apakah kita tidak malu membangga-banggakan diri sebagai negara
hukum bila negara gagal melindungi warga negara? Bagaimana pertanggungjawaban
hukum negara kepada keluarga para korban?” (editorial
MI, 25/3). Perihal hukum, sesungguhnya Filosof Genewa-Prancis, Jean Jacks
Rousseau melihatnya sebagai ekspresi kehendak umum rakyat. Karena hukum dalam
negara hukum mesti mengkespresikan kehendak umum rakyat, maka ia bersifat umum.
Maka, hukum mau tak mau mengandung prinsip ekualitas. Dengan prinsip ini,
individu-individu dalam asosiasi politik bernama negara-hukum itu berharap
hidup mereka akan menjadi lebih aman dan adil dengan adanya aturan hukum.
Harapan
ini bertolak dari keyakinan universal bahwa hukum tidak mungkin membuat hidup
menjadi lebih buruk. Bila ternyata ada hukum yang membuat hidup warganya
menjadi tidak nyaman, maka hukum itu irrasional dan tidak mungkin disetujui
sebagai hukum. Hukum dalam pola pemahaman ini menjadikan individu-individu
merasa bebas. Dengan adanya hukum, individu-individu dapat memperoleh tempatnya
dalam negara. Sebab menyitir Thomas Hobbes, dari hakikatnya negara (hukum)
tercipta untuk mengatasi kondisi alamiah “perang semua melawan semua”. Dengan
demikian dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa hukum yang legitim adalah
hukum yang mengekspresikan kehendak umum, hukum yang memperlakukan
individu-individu secara sama dan yang memberi kebebasan atau rasa aman kepada
individu-individu.
Dengan
mengacu ke uraian-uraian sebelumnya, hal terpenting yang dapat digarisbawahi sehubungan
dengan status Republik ini sebagai negara hukum adalah konsistensi penegakan
aturan hukum. Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban untuk secara
profesional mengungkap dan memproses kawanan penembak tersebut.***



