Senin, 03 Oktober 2011

Korupsi dan Hasrat Segitiga

Korupsi dan Hasrat Segitiga
Oleh Milto Seran 
Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
(Dipublikasikan pada HU Media Indonesia edisi 4 Oktober 2011)

KORUPSI sebagai suatu tindakan selalu meli batkan banyak pihak. Tak mengherankan bila penanganan korupsi di tingkat lokal dan nasional terkesan berbelit. Namun, apa yang menjadi akar dari korupsi sebagai sebuah tindakan? Tindakan korupsi mesti berakar pada suatu hasrat individual ataupun kolektif.
Tindakan korupsi dan hasrat tersebut pada dasarnya mengandung keruwetan dan kerawanan. Tentang hasrat, pemikir Prancis Rene Girard (1923 -­- ) menjadikannya sebagai pokok penting dalam penelitiannya di bidang antropologi.

Hasrat mimetik
       Dua pokok pikiran berikut meringkaskan teori Girard tentang Hasrat Segitiga (Trianguler Desire). Pertama, hasrat manusia itu tidak pernah otonom secara sempurna. Hasrat itu mengikuti pola segitiga. Artinya, ia tidak langsung mengenai objek yang ditujunya; ia menghasratkan objek itu lewat jalan putar, sebuah mediator. Tesis Girard menyatakan, `manusia selalu menghasratkan sesuatu lewat mediator '. Sebagai contoh, seseorang ingin memperoleh kekayaan dengan cara-cara koruptif (koruptor in potentia).
     Namun, keinginan itu berputar melalui `jabatan publik' yang diidealkan. Jika kelak yang bersangkutan sukses merebut suatu jabatan publik, dan mulai menyelewengkan uang negara (koruptor in actu), konklusinya jabatan merupakan mediator, dan melalui itulah koruptor mewujudkan hasratnya.
Kedua, hasrat segitiga itu mau tak mau menyimpan rivalitas. Sebab, mediator yang semula adalah model lamalama dipandang sebagai rival yang menghalangi perwujudan hasrat subjek. Relasi subjek dan modelnya di sini sungguh ruwet dan menyimpan bahaya. Di satu pihak, subjek menginginkan kesuksesan modelnya. Namun di pihak lain, subjek menginginkan modelnya gagal dan kalah.Kemenduaan ini makin ruwet dan rawan ketika persaingan menajam (Sindhunata, 2006).
      Dalam contoh tersebut, rivalitas muncul ketika jabatan tertentu menjadi objek rebutan bersama. Riilnya, tahap rivalitas bisa diringkas dalam kisah suksesi pemilu kada. Banyak paket bersedia mengorbankan ratusan juta bahkan miliaran rupiah untuk memenangi pemilu kada. Rivalitas tak terhindarkan, sebab model tertentu (pejabat dan jabatan yang diidealkan) pada saat yang sama tidak hanya merupakan idola, tapi juga rival.
Rivalitas ini mesti dipahami sampai tuntas. Bahwa yang diinginkan bukan jabatan an sich, melainkan mesti ada objek lain di balik apa yang diperebutkan. Objek lain itu mungkin mewujud dalam bentuk kekayaan dan kekuasaan. Ringkasnya, objek yang dihasratkan itu di gapai melalui jalan putar (mediator) yang ruwet dan rawan.Ruwet karena ia melintasi jalan putar yang berbenturan dengan pihak lain. Kemudian rawan karena benturan itu mau tak mau menyulut api rivalitas.
     Celakanya jika hasrat itu menggoda seorang pejabat publik. Katakan saja dalam periode jabatan tertentu, apabila objek itu tidak berhasil digapai melalui jalur yang benar, kecerobohan bisa terjadi. Tindakan korupsi sebagai sebuah jalan pintas pun sangat mungkin ditempuh di sini. Pada tahap ini, pejabat mulai lupa bahwa politik bukanlah perihal bisnis pribadi, melainkan seni mengatur kepentingan rakyat. Dalam hal ini, tindakan korupsi terjadi karena pribadi bersangkutan lupa akan dirinya sebagai pejabat publik yang untuk sementara waktu bekerja demi kesejahteraan bersama. Sebaliknya, bukan kemakmuran parpol, juga bukan partai-partai koalisi apalagi pribadi.
     Dengan demikian, dengan mengacu pada Mimetic Desire Girard, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa dalam realitas korupsi keuangan negara, jabatan merupakan kendaraan yang baik (baca: mediator) untuk mewujudkan hasrat tertentu. Jabatan pemerintahan merupakan objek yang menggoda dan potensial dihasratkan oleh para politikus untuk tujuan-tujuan khusus (bisa positif atau negatif).
     Pada lingkup makro, contohnya, saat ini anggota DPR dikhawatirkan tidak bekerja maksimal karena konsentrasi mereka mulai terarah pada pembenahan parpol menuju Pilpres 2014. Kesibukan-kesibukan di gedung DPR perlahan diabaikan. Kebanyakan sibuk dengan urusan-urusan partai. Sebagian anggota dewan memang lebih identik dengan wakil partai daripada wakil rakyat.
     Dengan ini, kebijakan-kebijakan politik direduksi, misalnya, dalam bentuk politik pencitraan--sebuah trik jitu memenangi simpati rakyat. Jika kita mencermati realitas lokal, kita akan tiba pada kesimpulan serupa bahwa politik pencitraan tidak hanya terjadi di lingkup pemerintah pusat, tapi juga di tingkat lokal. Apa yang terjadi di pusat diadaptasi ke dalam konteks lokal. Dalam situasi seperti ini, dengan bantuan teori Rene Girard, homo economicus lalu dipahami para ekonom bukan melulu sebagai makhluk yang secara ekonomi bisa berhitung rasional, tapi juga makhluk yang memperjuangkan kepentingannya karena meniru keinginan dan hasrat sesamanya (Sindhunata).
     Pada lingkup mikro, korupsi di tingkat lokal boleh saja terjadi, karena orang coba meniru gaya hidup orang lain. Belum lupa, kan kisah pengadaan mobil mewah untuk para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II (Januari 2010) dan berikut kebijakan wakil rakyat (DPRD NTT) untuk mengadakan laptop bagi anggota dewan (Juli 2010)? Mobil dan laptop merupakan simbol kemewahan yang dihasratkan.
Jelas di sini. Kerap wakil rakyat lebih memperhatikan kesejahteraan diri sendiri (hasrathasrat pribadi dan golongan). Padahal banyak persoalan besar kian melukai nurani publik. Tapi, persoalan, seperti kemiskinan di daerah, tak banyak menyita perhatian pemimpin publik untuk dicarikan solusi yang tepat.

Kegelisahan kolektif
     Apa yang baru di balik penanganan praktik-praktik koruptif belakangan ini? Tidak ada hal baru. Hanyalah kegelisahan bersama. Kegelisahan itu bisa terwujud dalam beberapa cara, diskusi, unjuk rasa, dll.
Aksi-aksi tersebut sangat menarik dan amat mendasar. Mengapa mendasar? Dua alasan bisa disebutkan. Pertama, aksi unjuk rasa bisa lahir karena suara wakil rakyat tak lagi lantang dan tajam. Mestinya wakil rakyat merasa malu karena aksi massal berupa unjuk rasa dan doa serta puasa bersama di jalanan merupakan sinisme terhadap keberfungsian para `penghuni' gedung DPR.
     Kedua, para penegak hukum dalam kinerjanya memberi kesan penanganan kasus korupsi sering berbelit dan jalan di tempat. NTT merupakan sebuah contoh. Beberapa persoalan (terkesan) perlahan lenyap dari ingatan kolektif. Sebut saja kasus sarana kesehatan di RSUD WZ Yohannes Kupang senilai Rp13,5 miliar (penyidikan dihentikan oleh Polresta Kupang) dan korupsi sarana kesehatan di RSUD Larantuka senilai Rp6,5 miliar. Lalu saat ini, publik Sikka dihadapkan pada proses penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp10,7 miliar. Apakah kasus-kasus tersebut bakal diproses sampai tuntas?
     Sekali lagi nurani publik kian tersayat karena `kejahatan' pemimpin-pemimpin yang notabene dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu, mereka yang saat ini memberanikan diri maju bertarung merebut kursi kepemimpinan daerah kiranya jangan mengabaikan masa lalu. Sebab, pejabat-pejabat kita yang saat ini terpaut persoalan  korupsi gagal becermin pada masa lalu daerah sendiri.
     Publik tentu tidak lupa dua hal ini. Pertama, pada 2006, Transparency International (TI) Indonesia meluncurkan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia terhadap 32 kabupaten/kota, salah satunya adalah Maumere. IPK untuk Maumere sebesar 3,52 (paling rendah daripada kabupaten/ kota lainnya). Hasil riset tersebut menunjukkan tingginya tingkat korupsi di Maumere.
     Kedua, pada awal 2009, TI Indonesia melalui hasil risetnya yang ke-3 mengumumkan `Kupang kota terkorup'. Upaya penyelesaian kasus-kasus penyelewengan melalui jalur hukum memang telah ditempuh. Akan tetapi, kerap koin penegakan hukum digelindingkan, dan pelaku kejahatan memanfaatkan celah undang-undang atau membuat modus baru yang belum terantisipasi. Pelaku kejahatan sangat lihai.
     Akhirnya, mengingat potensi kelihaian pelaku kejahatan korupsi dan hasrat terselubungnya, audit kekayaan serta keuangan pejabat tinggi negara perlu diperketat dan dilakukan secara intensif. Itu bentuk pengawasan yang bisa membunuh hasrat liar seseorang, sebelum dan selama ia berada dalam bilangan pejabat publik.***

Tidak ada komentar: