Hakim dan “Permaian” Tanpa Wibawa
Oleh Milto Seran
Diterbitkan Media Online GAGASAN HUKUM
19 April 2012
BEBERAPA waktu lalu, saya
dan sejumlah teman jalan-jalan ke kantor Pengadilan Negeri Maumere, NTT.
Gedungnya berdiri kokoh. Sedang semua perabotnya serba baru. Bendera
merah-putih pun menggantung gagah berani menghias kesucian gedung baru PN
Maumere. Megah! Memang bukan sebuah kebetulan kalau gedung itu didandan secara
baru bak sang ratu (adil), sesudah suatu waktu ia memiliki pengalaman buruk
dilalap si jago merah. Entahlah tampilan megah itu juga membahasakan “pesona
keadilan” yang diidamkan orang-orang kuat tetapi dicibir orang-orang kalah.
Mengapa “pesona keadilan” itu
diidamkan oleh orang-orang kuat? Mengapa juga pesonanya dibenci dan dicibir
orang-orang kalah? Bukankah di gedung pengadilan itu sebuah keputusan yang adil
mesti dapat diterima oleh pihak yang kalah sekaligus pihak yang menang? Saya
tidak tahu pasti karena yang bekerja di sana juga manusia.
Tulisan ini merupakan sebuah
pendapat pribadi sesudah dua kali saya mengikuti sidang sebuah kasus perdata di
PN Maumere (masing-masing tanggal 4 November dan 10 November 2008 pada ±
14.30-15.30 dan ± 17.00-17.35). Saat itu kehadiran saya dan teman-teman di
ruang sidang tak ubahnya penonton-penonton tulen yang menyaksikan sebuah
“permainan”. Seperti biasa, “permainan” itu terdiri dari seorang Hakim Ketua
yang diapit oleh dua orang Hakim Anggota, seorang notulis duduk di bagian
belakang Hakim, dua orang pengacara duduk berhadapan di depan Hakim dan
beberapa orang menonton berlangsungnya “permainan”. Saya menguraikan tulisan
ini dalam dua bagian.
“Permainan” tanpa Wibawa
Kesan subyektif saya saat memasuki
ruangan sidang sangat lain malah aneh ketika sidang sudah sedang berlangsung.
Ketika memasuki ruangan tersebut, saya memang merasa lain karena hakim
berbicara dengan volume suara begitu kecil. Karena itu bisa dikatakan ia
berbicara tanpa suatu kontak yang memadai dengan lawan bicara (pihak penggugat
dan tergugat yang hadir untuk mengikuti berlangsungnya sidang). Apalagi tidak
ada mikrofon (pengeras suara). Sedangkan pada saat sidang sedang berlangsung,
saya merasa aneh karena seorang hakim anggota (entah sadar atau tidak sadar)
tak hentinya “menggoyang badan” dengan sikap tak cukup menggubris jalannya
sidang.
Secara pribadi, saya (tentu sebagai
penonton tulen) memandang keadaan ini sebagai suatu keadaan yang tidak bisa
dikatakan cukup berwibawa dalam sebuah situasi “mengadili” rakyat jelata yang
datang menuntut keadilan. Saya berpikir bahwa seorang hakim, entah sebagai
hakim anggota atau hakim ketua, seharusnya menunjukkan wibawanya secara benar
dalam keadaan resmi seperti keadaan sidang kasus dimaksud.
Kalau memang keadaan fisik Bapak
Hakim tidak cukup menyokong kaki untuk melangkah memasuki ruangan sidang, masih
lebih baik bila sidang ditunda saja. Atau kalau memang situasi di dalam ruangan
sidang tidak cukup “fresh”, betapa lebih terhormat sang hakim mencari saja
tempat yang lebih layak untuk berekreasi; duduk santai sambil “goyang badan”
(entah kaki atau tangan, entah perut atau kepala). Mengapa Bapak Hakim
dianjurkan untuk menunda saja sidangnya? Mengapa Bapak Hakim diminta juga untuk
mencari saja tempat rekreasi yang layak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
di atas dapat ditinjau dari dua sisi. Pada satu pihak, kalau memang Bapak Hakim
tidak siap secara batin dan fisik untuk menjalankan fungsi sebagai Hakim,
sekali-kali jangan mendesak diri untuk hadir dalam ruangan sidang dan mengadili
orang lain. Sebab perihal “mengadili” bukan perihal rekreasi atau perihal
“duduk santai” sesudah makan siang di kota Maumere yang panas.
Pada pihak lain, Bapak Hakim perlu
ingat disiplin sopan santun dalam ruangan sidang yang tentunya sudah menjadi
sebuah wilayah “sempit” di mata seorang hakim, tetapi sangat luas di mata
seorang penonton tulen. Alasannya jelas. Penonton tidak masuk dalam wilayah
“permainan” yang tentunya berada di bawah aturan main tertentu. Sayangnya, ada
“pemain” di ruangan sidang yang lupa akan “disiplin tubuh” dan lupa bahwa ia
sedang bermain dalam wilayah publik karena itu patut berbicara lantang.
Keadaaan yang diuraikan di atas
merupakan sebuah keadaan eksternal yang tidak beres dan boleh saja dianggap
enteng oleh mereka yang terlibat aktif dalam “permainan” yang dimaksud. Akan
tetapi bila keadaan ini (ruangan sidang tanpa mikrofon dan sikap Bapak Hakim
yang kurang disiplin) dibiarkan begitu saja, ia bisa berimplikasi “buruk”
terhadap keadaan internal (perkara yang sedang disidangkan). Karena sangat
boleh jadi keadaan luar yang tidak beres itu sedang membahasakan keadaan internal
yang penuh misteri; boleh jadi keadaan internal tidak beres seperti keadaan
luarnya, atau malah lebih rumit lagi dan fatal. Karena itu saya mempertanyakan
keadaan eksternal seorang hakim yang tidak disiplin dalam sebuah ruangan sidang
peradilan.
Wibawanya lenyap malah keputusannya
tidak tegas pula karena sikapnya yang demikian. Dalam kasus ini, keadaan luar
yang permisif bisa saja mengekspresikan “ruang internalnya” yang lebih dari
permisif; ia bisa kompromistis bahkan konspiratif. Seorang hakim, dengan
demikian, jangan hanya tegas sewaktu mengekspresikan kekuasaan kehakimannya
saat “mengetukkan palu” dengan begitu merdekanya.
Kuatnya Kesan Formalitas
Kuatnya kesan sekadar menjalankan
tugas formal tampak dalam perihal seorang hakim anggota yang membaca putusan
sidang dengan volume suara kecil (tanpa mikrofon) dan dengan kecepatan membaca
begitu tinggi, tanpa jedah yang jelas, serta tanpa aksentuasi yang pasti.
Semuanya berlangsung seolah-olah “permainan” ini hanyalah sekadar aksi memenuhi
sebuah formalitas. Gejala lain yang mendukung “kuatnya kesan formalitas” ini
adalah bahwa pengumuman hasil keputusan sidang dilangsungkan tanpa kehadiran
pihak tergugat (kecuali pengacaranya).
Keadaan ini boleh dinilai sah-sah
saja dengan dalil apapun. Tetapi keadaan yang sederhana ini bisa menimbulkan
sebuah tanda tanya besar. Entahkah pihak tergugat sudah mengetahui hasil sidang
sebelum waktu untuk diumumkan tiba? Pada suatu zaman dengan teknologi canggih
seperti abad ke-21 ini, segala kemungkinan bisa terjadi. Apalagi de facto,
dalam pengumuman hasil keputusan sidang, kemenangan ada pada pihak tergugat.
Keadaan ini masih menyisahkan banyak tanda tanya dalam diri saya (penonton
tulen) dan sangat boleh jadi dalam diri pihak yang kalah, yang tentunya tidak
akan pernah terjawab tuntas.
Tak heran Benny K Harman (Anggota
Komisi III DPR) menulis begitu tegas, “Sebagian polisi, jaksa, dan hakim dalam
melaksanakan tugasnya dituding tidak sesuai prinsip-prinsip dan etika profesi
yang seharusnya ditaati. Jika berlangsung kondisi seperti ini, dipastikan
timbul halangan bagi proses hukum yang dapat dipercaya. Efek dari pengabaian
atau pengingkaran prinsip-prinsip dan etika profesi itu adalah merosotnya
kepercayaan publik atas kinerja aparat penegak hukum tersebut. Jika berbagai perkara
dijadikan sarana bagi target pemupukan penghasilan tambahan, para penegak hukum
lebih berkepentingan menangani perkara demi mendapatkan uang ketimbang
menegakkan hukum.
Jadi tak mengejutkan jika muncul
istilah ‘bisnis perkara’. Mereka yang dihadapkan pada sangkaan atau dakwaan
pidana serta terlibat sengketa lain berprasangka, aparat penegak hukum bisa
disuap. Sebaliknya, mereka juga berprasangka, sebagian penegak hukum—dengan
menggunakan wewenangnya—dapat melancarkan aksi pemerasan. Sangkaan mengenai maraknya
“mafia peradilan” bertalian dengan ‘bisnis perkara’”. (Opini Kompas, 30 Oktober
2007)
Salah satu contoh yang ditonjolkan
oleh Benny K Harman adalah majelis hakim tingkat kasasi yang dipimpin Bagir
Manan membebaskan 10 mantan anggota DPRD Sumbar dari dakwaan korupsi APBD 2002
senilai Rp 5,9 miliar kendati terbukti atas perbuatan yang didakwakan, tetapi
hal itu bukan kejahatan (Kompas, 18/10/2007). Apapun kasusnya, bila memang ada
“mafia peradilan” entah di tingkat lokal atau tingkat nasional, tentu semuanya
dimainkan dengan rapih tetapi tidak juga melenyapkan “kuatnya kesan formalitas”
ketika semuanya dipentaskan dalam sebuah ruangan sidang. Bila kesan ini tidak
dipertimbangkan secara matang untuk ditepis dari proses peradilan, maka cepat
atau lambat, aparat penegak hukum akan kehilangan kepercayaan publik yang
begitu mahal, tetapi begitu mudah diperoleh manakala para penegak keadilan
sanggup menjunjung tinggi kejujuran dan kemurnian hati nurani.
Wong cilik mungkin buta hukum,
tetapi ia tidak “buta” rasa keadilan. Akhirnya prasangka tak bersalah merupakan
sesuatu yang niscaya ketika seorang hakim melakukan sesuatu yang tidak beres
hingga sikapnya memberi “kesan formalitas” begitu kuat. Keadaan seperti yang
digambarkan secara (belum) tuntas di atas, pada akhirnya mengakibatkan kalangan
hakim (pelaku utama fungsi peradilan) tidak lagi menjaga dan menegakkan
kehormatan dan kewibawaannya. Sydney Smith bermadah, Nations fall when judges
are injust. Untuk keadaan lokal NTT secara khusus, saya memodifikasi ujaran
Smith dan membahasakan keadaannya demikian, The buildings fall when judges are
injust.
Tentang penulis:
Milto Seran, mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero-Flores, NTT.
Milto Seran, mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero-Flores, NTT.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar